Liputanesia.co.id, Anambas – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa). Bambang Wiratdany SH., menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Jum’at (25/3/2022) pukul 10.00 Wib.
Kacabjari Tarempa, Sidang berlangsung tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 dengan Terdakwa An. MI dan An. MA.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi para Ketua Paguyuban Suku dibawah naungan FPK yang terdiri dari Paguyuban Pasundan (PP) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) hadir secara virtual di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa).
Selanjutnya sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan bahwa kegiatan sidang berlangsung tertib dan lancar.
“Terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) khususnya kepada para Ketua Paguyuban yang berkesempatan hadir dalam persidangan hari ini.”
“Kacabjari juga menghimbau agar masyarakat dapat menjauhi segala bentuk perbuatan koruptif karena dapat merusak bangsa dan negara,” Himbau Kacabjari di Tarempa menyampaikan dalam pres release nya.