Liputanesia.co.id, Kepri – Labuh jangkar selat riau akan segera beroperasi, PT. Pelabuhan Kepri saat ini terus melakukan pembenahan dan terus melengkapi segala bentuk perizinan, sarana dan prasarana penunjang serta kesiapan dalam mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan kapal di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Hari ini kamis (6/10/2021) bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, Azis Kasim Djou atas nama pimpinan PT. Pelabuhan Kepri memaparkan visi, misi, bussines plan perusahaan terhadap permohonan usulan tempat sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pengusahaan PLB oleh PT. Pelabuhan Kepri.
Sebelumnya, Ditunjuknya PT. Pelabuhan Kepri sebagai pengelola area labuh jangkar di Selat Riau dan Tanjung Berakit itu sudah dibahas dalam rapat tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan pada hari jum’at lalu (17/7/2020) yang dihadiri oleh Menhub dan Gubernur Kepri.
“Pasar yang akan memanfaatkan sudah didepan mata, disertai dengan analisa dampak ekonomi yang akan tercipta atas ditetapkannya area labuh jangkar berstatus PLB, Ini tentu baik bagi pendapatan PT. Pelabuhan Kepri maupun pendapatan daerah dan Negara,” kata Plt. Direksi PT. Pelabuhan Kepri Azis.
Karena area labuh jangkar Selat Riau diluar koordinat FTZ Batam sesuai dengan PP Nomor 46/2007 dan perubahannya, maka pengajuan penetapan ini ke Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, yang pelaksanaannya kami telah dibimbing dan diarahkan dengan baik, tuturnya.
Sementara, Kakanwil DJBC Khsusus Kepri Akhmad Rofiq menegaskan, pastikan bahwa pemberian izin pengelolaan PLB ini harus bisa memberikan efisiensi biaya sebagai daya tarik.
Tirulah pola bisnis maritim yang sudah dilakukan negara tetangga, lakukanlah apa yang dilakukan sehingga kita bisa dipercaya customer, dan BUMD harus mampu mengakselerasi benefit atas bisnis ikutannya sehingga ekonomi impact bagi Pemprov Kepri menjadi maksimal, tegasnya.
Selain itu, yang menjadi catatan adalah transaksi perbankan harus bertransaksi di perbankan Indonesia, walaupun kegiatan di PLB dianggap masih belum impor, tutup Akhmad Rofiq.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-552/WBC.04/2021 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT. Pelabuhan Kepri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq kepada Plt. Direksi PT. Pelabuhan Kepri, disaksikan oleh para pejabat dilingkungan Bea dan Cukai dan mitra PT. Pelabuhan Kepri.