![]() |
Bupati Aceh Utara menyerahkan beasiswa secara simbolis buat anak-anak ahli waris dari perangkat desa di Pendopo Bupati, Senin (21/4/2025)/Liputanesia/Foto: Ist. |
Dalam rapat yang dihadiri Sekda, Asisten I & II, dan Kepala DPMPPKB lebih banyak membahas tentang soal program UJC, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan ke para pekerja di Aceh Utara.
Selain itu, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil secara simbolis menyerahkan beasiswa kepada 273 anak dari ahli waris perangkat desa. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp2.077.500.000.
Meski jumlah penerimanya banyak, acara simbolis ini hanya dihadiri oleh 30 anak, dan penyerahan secara simbolis diwakili oleh dua penerima yakni, Aulia Syuhada, ahli waris dari almarhum Bapak Azhari, aparatur Gampong Ulee Meuria, Kecamatan Meurah Mulia, sebesar Rp85.500.000.
Selanjutnya, Muhammad Fauzi, ahli waris dari almarhum Bapak Zulkarnaini, aparatur Gampong Payah Beurandang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dengan jumlah yang sama.
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, mengatakan, beasiswa pendidikan tersebut ditujukan bagi anak peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah, baik itu yang meninggal dunia maupun cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
“Semoga bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu kelancaran pendidikan adik-adik semua. Mudah mudahan bisa memberikan semangat untuk adik-adik untuk lebih giat lagi belajar. Tunjukkan prestasi kalian. Jangan ragu, pemerintah selalu hadir, kami selalu akan hadir,” kata Ismail.
Di waktu yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan PPS BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Bupati Aceh Utara yang masuk dalam program kerja 100 hari.
"Pak Bupati benar-benar kasih perhatian besar buat para pekerja di Aceh Utara, beliau sangat fokus buat melindungi pekerja rentan dan aparatur gampong, supaya semuanya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Syarifah melanjutkan, beasiswa pendidikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini ada 24.847 pekerja, Mereka ikut program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan atau program JKK dan JKM yang didaftarkan Pemkab Aceh Utara.
“Kebijakan Pemkab Aceh Utara untuk kesejahteraan seluruh perangkat gampong dan pekerja rentan yang mana Kebijakan seperti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat Aceh Utara. Khususnya, pekerja formal dan informal."
Sehingga, dampaknya dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara, dengan harapan para tenaga kerja ini akan merasakan aman nyaman ketika bekerja. Karena ketika terjadi risiko, BPJS Ketenagakerjaan siap hadir memberikan perlindungan, kata Syarifah lebih lanjut pada Senin (21/4).