![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh Saat Diwawancara Wartawan Baru-Baru Ini di Ciamis./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono). |
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak dan Retribusi Dearah (PDRD), Azi Fahrullah, Kamis (17/4) siang di ruang kerjanya kepada Liputanesia.co.id.
"Untuk meningkatkan PAD, Bapenda selalu intens melakukan monitoring disetiap objek yang menjadi sumber pendapatan Ciamis, " ujarnya.
Terlebih pada aspek retribusi yang dikelola oleh SKPD teknis, Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 95 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pendapatan Daerah, Bapenda memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Pendapatan dari sektor Retribusi Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 217 Milyar lebih. Sampai bulan Maret, Bapenda mencatat perolehan pendapatan retribusi sebesar kurang lebih Rp. 1,7 miliar.
Lebih lanjut, Azi mengungkapkan, pendapatan sektor Retribusi Daerah salah satunya dari Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Pariwisata yang bersumber dari 5 objek yaitu Karangkamulyan, Astana Gede, Situ Wangi dan Situ Lengkong Panjalu serta Kolam Renang Tirta Winaya yang saat ini sedang dilaksanakan penutupan sementara.
"Dengan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pemkab Ciamis, dengan potensi yang ada mudah-mudahan kedepan sektor pariwisata ini bisa lebih berkontribus terhadap peningkatan PAD, "ucapnya.
Azi menyebutkan, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain PAD yang Sah.
Untuk target Pajak Daerah Tahun 2025, Pemkab Ciamis menargetkan sebesar Rp. 140 miliar lebih, termasuk didalamnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
"Dan Alhandulillah sampai bulan Maret kemarin sudah memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp.28 miliar lebih, "ungkapnya.
Salah satu upaya untuk meningkatakan pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, Bapenda melakukan monitoring serta pengawasan pada saat cuti bersama dan libur Lebaran 1446 H.
"Dimana tercatat tingkat hunian hotel sebanyak 1.017 Kamar dengan total pendapatan PBJT Jasa Perhotelan mencapai Rp. 35 juta Rupiah lebih." jelasnya.
Lebih lanjut, Azi mengatakan, Bapenda Ciamis akan memulai meningkatkan penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat dan patuh terhadap aturan-aturan perpajak daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah.
Untuknya kedepan, "Bapenda akan memberlakukan sanksi kepada wajib kena pajak yang tidak taat, "tegasnya.
"Diharapkan kedepan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dan Wajib Pajak akan pentingnya pajak dalam pelaksanaan pembangunan., "pungkasnya