![]() |
Walikota Blitar Mas Ibbin Saat Dihubungi di Sela Kegiatannya Dalam Penyerahan Bantuan Atensi Rehabilitasi Sosial, Senin (21/4/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman |
Mas Ibbin mengatakan, penerima rasterada itu memang harus benar-benar memenuhi syarat sebagai pihak yang layak menerima. Saat awal menjabat, ia mengaku telah menerima data penerima yang hendak diberikan bantuan lantaran pendataan telah selesai sebelum dia menjabat walikota.
Mas Ibbin menginginkan melihat ke depan dan tidak flashback ke belakang dalam hal pelaksanaan program pemberian bantuan rasterada. Pendataan KPM rasterada nantinya tidak lagi berjibaku kepada kuota, melainkan bertumpu pada metode pendataan yang akan dimonitor.
"Jadi di lapangan nanti kita akan sesuaikan, disesuaikan perwalinya dengan mengecheck siapa saja yang boleh, berhak atau memutuskan pendataan itu, karena penting. Karena di lapangan acap kali bahwa tidak sinkron. Yang katanya miskin ternyata tidak dapat. Yang katanya mampu ternyata dapat. Jadi kita nanti atur regulasinya, kita rapikan regulasinya lagi, kita tata ulang. Kemudian kita umumkan ulang," jelas Mas Ibbin, Senin (21/4/2025).
Pemerintah daerah nantinya juga akan mengumumkan tahapan-tahapan pendataan KPM program rasterada. Sehingga, setiap orang yang layak dan tidak menerima rasterada nantinya akan terkoreksi dengan sendirinya karena sistem pendataan dan regulasi yang mengatur sudah disiapkan dengan matang.
Diberitakan sebelumnya, diketahui jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Blitar tahun 2025 mengalami penurunan signifikan. Tahun 2024 tercatat 9.514 KPM, kini jumlahnya hanya 6.274 KPM.
Penyusutan hampir 3 ribu penerima ini merupakan hasil pemadanan data dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Sad Sasmitarti mengatakan itu karena hasil daripada pemadanan data yang dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan sosial.
“Sebelumnya, data penerima belum berbasis Regsosek. Sekarang sudah dipadankan agar lebih akurat dan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, selain penyempurnaan data, sistem penyaluran Beras Rakyat Sejahtera Daerah (Rastrada) juga mengalami perubahan di tahun ini. Jika sebelumnya beras disalurkan secara langsung, kini penerima akan mendapatkannya secara nontunai sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2024.
“Kami melakukan evaluasi dari tahun ke tahun. Bukan berarti sistem lama buruk, melainkan dengan sistem nontunai, ada banyak manfaat seperti meningkatkan ketahanan pangan KPM, perlindungan sosial, dan efektivitas bantuan,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, penerima manfaat tidak perlu lagi mengantre panjang untuk mengambil beras. Cukup dengan memindai barcode di warung terdekat yang telah bekerja sama, mereka bisa langsung mendapatkan beras sesuai kebutuhan.
“Kriteria warung yang bekerja sama juga kami seleksi ketat. Harus memiliki nomor induk berusaha (NIB), bukan bagian dari jejaring ritel modern, serta telah mendapatkan persetujuan dari kelurahan,” imbuhnya.
Selain meningkatkan efisiensi bantuan sosial, sistem ini juga sejalan dengan program nasional elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM, khususnya di sektor perdagangan.
“Dengan mekanisme ini, diharapkan penerima manfaat lebih mudah mengakses bantuan, sekaligus mendorong transaksi digital yang lebih inklusif,” tandasnya.