![]() |
Petugas Satpol PP/WH bersama TNI dan Polri berjaga saat razia tertib busana muslim di kawasan Taman Riyadhah, Lhokseumawe, Rabu (30/4/2025). |
Kepala Satpol PP/WH Lhokseumawe, Ashabul Jamil, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Samsul Bahri, mengatakan razia digelar berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 dan instruksi Wali Kota.
“Total ada 36 pelanggar yang kami data, terdiri dari 13 laki-laki dan 23 perempuan. Laki-laki umumnya memakai celana pendek, sementara perempuan mengenakan pakaian ketat,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait busana syar’i di tempat-tempat umum seperti warung kopi, kafe, dan pusat keramaian. Namun pelanggaran masih ditemukan.
Para pelanggar yang terjaring akan didata dan dibina. Jika kembali melanggar, mereka akan diproses lebih lanjut di Kantor Satpol PP/WH sesuai ketentuan syariat.
“Kami imbau masyarakat menaati aturan yang berlaku. Mari jaga bersama nilai-nilai syariat di Aceh,” tutup Samsul.