![]() |
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, pada konferensi pers di Mapolre, Jumat (25/04/2025)/ Liputanesia.co.id/ Foto: Suherman. |
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.
"Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban," ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya.
Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20%.
Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya.
Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah),” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tuturnya.