![]() |
Iskak mendampingi saksi 02 sebagai korban penganiayaan saat PSU Kabupaten Serang di Mapolsek Cikeusal, Minggu (20/4/2025), Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
Sehingga, saksi (korban) dari Paslon no urut 02 mengalami luka berdarah di bagian wajah.
Tim hukum 02 Ratu Zakiyah-Najib, sekaligus Ketua Bidang Hukum PKS, Iskak mengatakan, pihaknya melakukan respon cepat dengan melaporkan pelaku ke Mapolsek Cikesal.
Pelaku bernama (H) alias (L), diduga simpatisan pendukung paslon 01, sebagaimana surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/22/1V/2025/SPKT unit Reskrim/Polsek Cikesal/Polres Serang/Polda Banten.
Kuasa hukum 02 melakukan pendampingan terhadap korban dalam pemeriksaan atau BAP sampai dengan pukul 23.00 WIB, dan laporan diterima dengan baik oleh Polsek Cikesal.
Menurut Iskak, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian penganiyaan ini terjadi di saat PSU belangsung. Apalagi dalam perhelatan demokrasi di Kabupaten Serang, yang seharusnya masing-masing pihak menjaga kondusifitas daerah.
Selajutnya, kuasa hukum 02 mengatakan, bahwa sebagai Ketua Bidang Hukum DPD PKS Kabupaten Serang, menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-menawar, terkait perlindungan saksi.
Sebagai warga negara Indonesia dan akan menuntaskan persoalan tersebut sampai selesai, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk tidak boleh berbuat sewenang-wenang.
"Apalagi perbuatan melawan hukum, walaupun dalam kanca politik berbeda pilihan. Kita harus menjaga kondusifitas," kata Iskak.
Selanjutnya, saat dikonformasi, Cecep Azhar, Koordinator Kuasa hukum Paslon 02 berharap, kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Cikesal, untuk segera menindak lanjuti dan mengamankan pelaku.
"Agar tidak menjadi preseden buruk dan melindungi warga negara Indonesia yang bertugas PAM pemilu/ Pemilukada, agar menciptakan rasa aman bagi semua warga negara masyarakat yang akan memberikan haknya. Terutama di TPS untuk pilkada yang akan datang," tutu Cecep.