Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Eks Bupati Blitar Diperiksa Soal Korupsi Dam Kali Bentak, Muncul Desakan Penetapan Tersangka dari Warga

Faisal Nur Rachman
18 Apr 2025, 14:24 WIB Last Updated 2025-04-18T07:24:30Z
Ketua Ormas RaDja Bagas (kiri) dan Mak Rini (kanan) Saat Keluar Ruangan Pemeriksaan di Kejari Kabupaten Blitar, Jumat (18/4/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman

Blitar - Masyarakat yang tergabung di dalam organisasi masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (RaDja) menyampaikan pesan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyusul pemanggilan dan pemeriksaan bekas Bupati Blitar Rini Syarifah alias Mak Rini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu kemarin (16/4), Jumat (18/4/2025).

Ketua Ormas Rakyat Djelata (Radja) Blitar Tugas Naggolo Yudho Dili Prasetyono atau biasa disapa Bagas mengamati keputusan Kejari Kabupaten Blitar yang telah memanggil dan memeriksa Mak Rini dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak merupakan langkah yang mesti diapresiasi karena mau mencoba menghadirkan keadilan di Blitar.

Berangkat dari situ, Bagas mengungkapkan bahwa publik khususnya warga Kabupaten Blitar tentu bertanya setelah adanya pemeriksaan, lantas kapan Mak Rini ditetapkan sebagai tersangka mengingat saat menjabat sebagai bupati, Mak Rini secara tidak langsung adalah penanggung jawab pelaksanaan anggaran pembangunan Dam Kali Bentak yang menelan APBD Kabupaten Blitar tahun 2023 senilai Rp 4,9 Milyar.

Bagas melanjutkan, pihaknya sebagai petinggi organisasi masyarakat menaruh harapan besar dan optimis Kejari Kabupaten Blitar akan bekerja objektif, akuntabel dan profesional dalam mengusut tuntas kasus korupsi itu. Sebab, indikasi pelemahan upaya pengusutan kasus itu bisa saja terjadi bilamana Kejari tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

"Apapun keputusan daripada pembangunan di Kabupaten Blitar baik yang diputuskan kepala dinas atau siapapun, penanggung jawab mutlak adalah bupati. Maka tuntutan kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar harus bisa menyeret eks Bupati Blitar (Mak Rini) ini sebagai tersangka, karena bupati sebagai penanggung jawab pelaksanaan anggaran pembangunan Dam Kali Bentak," jelas Bagas saat dihubungi awak media di Kios Istana Gebang Kota Blitar, Jumat (18/4/2025).

Saat ditanya bagaimana kejaksaan negeri Kabupaten Blitar tidak bisa menetapkan tersangka kepada Mak Rini, pihaknya akan melakukan upaya hukum hingga melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap Kejari Kabupaten Blitar.

"Kami akan melakukan unjuk rasa karena apapun keputusan itu kan orang nomor satu. Jika nanti Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak bisa menyeret mantan Bupati Blitar, kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.

"Kalau Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar independen dan tidak terkontaminasi, maka pasti bisa menetapkan eks Bupati Blitar ini jadi tersangka. Jika tidak, pasti ada sesuatu di balik itu," tukasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Liputanesia.co.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (16/4/2025), telah memanggil dan memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak yang menelan APBD Kabupaten Blitar tahun 2023 senilai Rp 4,9 Milyar.

Saat itu hampir enam jam tim pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa bupati Blitar yang menjabat sejak 26 Februari 2021 hingga 19 Februari 2025 itu sedari pukul 09.30 WIB di kantor Kejari Kabupaten Blitar.

Pantauan di lokasi saat keluar ruang pemeriksaan, Mak Rini mengenakan baju lengan panjang warna cokelat dipadu celana cokelat tua, sepatu putih, langsung memilih masuk mobil yang sudah menunggu tepat di depan ruang pemeriksaan.

Saat dihubungi awak media, dia tidak menjawab pertanyaan yang diberikan. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut hanya menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf lahir batin ya," ucapnya singkat sambil masuk ke dalam mobil.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 ini. Penyidik Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB, yang mengerjakan proyek tersebut pada, Selasa (11/3/2025).

Penyidik juga memeriksa Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar, Mak Rini dan menggeledah di dua rumahnya. Kemudian juga memerika mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada 19 Maret 2025 lalu.

Iklan