Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diskominfo Ciamis Gencarkan Informasi Call Center 112 Lewat Pepatah Manis

Heru Pramono
26 Apr 2025, 14:08 WIB Last Updated 2025-04-27T06:08:01Z
Seorang petugas (baju putih) dari Diskominfo Kabupaten Ciamis sedang melayani warga mengenai Call Center 112 Saat Acara Pepatah Manis di Aula Gedung Dakwah Islamiyah, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis, Kamis (24/4/2025) Siang. /Liputanesia. (Foto: Heru Pramono)

Ciamis - Sebagai pusat komunikasi dan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis kembali memperkenalkan layanan darurat call center 112 bagi masyarakat Ciamis.

Masyarakat Ciamis atau bagi siapa saja yang mengalami kedaruratan atau memerlukan bantuan mendadak seperti ganguan keamanan atau bencana lainnya, warga tidak perlu lagi menghubungi yang lain atau sulit dihubungi.

Pada kegiatan perdana di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Ciamis kembali menggelar kegiatan rutin tahunan Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk Masyarakat Ciamis (Pepatah Ciamis). Kamis kemarin (24/4/2025) di Gedung Dakwah Islamiyah Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.

"Layanan Call Center 112 ini merupakan layanan darurat bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis yang bisa diakses secara gratis, " ujar Kadis Kominfo Ciamis, H. Tino Armyanto, Jum'at (25/4) saat dikonfirmasi Liputanesia.co.id.

"Layanan 112 ini nantinya akan dihubungkan oleh operator sesuai yang diinginkan misal memerlukan bantuan Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, Dinsos, Polres, DPRKLH, DPUPR, PLN, RSUD, dan OPD terkait lainnya," katanya.

"Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan panggilan dan mendapatkan akses bantuan dalam keadaan gawat darurat, seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gangguan keamanan lainnya, " jelasnya.

Lebih lanjut, H. Tino menjelaskan, bahwa pelayanan di Diskominfo pada dasarnya terbagi menjadi 2 jenis layanan, ada internal untuk OPD dan juga untuk masyarakat luas.

Untuk layanan OPD misalnya website desa, Tanda Tangan Elektronik atau TTE, dan ketersediaan pengelolaan dan pengolahan data sektoral.

“Kalau layanan untuk masyarakat luas, Diskominfo Kabupaten Ciamis ada PPID, Cliks atau Ciamis Libas Hoaks lalu layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 dan SP4N LAPOR,” ucapnya.

Ia meneruskan, layanan di acara Pepatah Manis kemarin, pihaknya lebih memfokuskan pada sosialisasi nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) call center 112 kepada masyarakat agar semakin dikenal luas.

"Jadi di acara Pepatah Ciamis kemarin, Diskomfo lebih memfokuskan kepada sosialisasi nomor call center 112 berupa pembagian brosur kepada masyarakat, agar masyarakat lebih mengenal serta semakin terbiasa lagi dalam menggunakan layanan call center 112 untuk kedaruratan,” bebernya.

Tino menjelaskan, call center 112 sendiri adalah nomor tunggal panggilan darurat yang dapat digunakan masyarakat Kabupaten Ciamis terkait kedaruratan seperti Kebakaran, bencana alam, kecelakaan serta kedaruratan lainnya yang dapat mengancam jiwa dan raga masyarakat Kabupaten Ciamis.

“Selain itu 112 juga tidak hanya melayani kedaruratan saja. Saat masyarakat Kabupaten Ciamis juga dapat menggunakan Call Center 112 untuk permohonan informasi dan pengaduan,” tegasnya.

Tidak sedikit masyarakat saat ini yang meminta informasi pada layanan call center 112 seperti jadwal SIM keliling, bahkan pengaduan terkait adanya tindak kekerasan.

Tino menegaskan, call center 112 ini merupakan layanan telepon gratis atau bebas pulsa dan juga tidak perlu adanya kode area. Bahkan, 112 bisa diakses meskipun kondisi hp terkunci.

“Call center 112 ini mempermudah masyarakat dalam membutuhkan bantuan baik itu kedaruratan dan maupun non darurat,” terang Tino.

Tino berharap masyarakat bisa menggunakan layanan call center 112 ini dengan baik dan juga bijak.

Karena saat ini masih banyak oknum yang iseng melakukan frank call atau laporan palsu dan ini sangat menghambat apabila di waktu yang bersamaan ada panggilan kedaruratan dari masyarakat lainnya.

“Saat ini, kami tengah menyusun regulasi guna layanan yang lebih baik terutama dalam menindak lanjuti laporan palsu,” pungkas H. Tino.

(LPADV-2025)

Iklan