Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengatakan, insiden terjadi Minggu malam (14/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman rumah korban. Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), warga setempat.
“Pelaku menyerang korban menggunakan pisau dapur dan batu bata. Korban mengalami luka tusuk di rusuk, leher, dan punggung. Korban meninggal dunia di lokasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Motif pembunuhan diduga karena dendam lama yang dipicu oleh teguran korban terkait isu santet yang menyeret keluarga pelaku.
Usai kejadian, FU melarikan diri, menyembunyikan senjata tajam, dan menitipkan anaknya ke tetangga. Ia akhirnya ditangkap di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dapur, batu bata, dan pakaian korban. Dua saksi kunci juga telah diperiksa.
FU kini ditahan dan dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.
“Kami apresiasi kerja cepat tim Resmob. Kasus ini akan terus kami proses hingga ke tahap pelimpahan ke JPU,” tutup Kapolres.