Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dana Desa (DD) 2025 Untuk Ketahanan Pangan 20 persen Lebih, Harus Sesuai APBDesa

Heru Pramono
23 Apr 2025, 21:03 WIB Last Updated 2025-04-23T14:22:51Z
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, Rabu (23/4/2025) siang di Ruang Kerjanya Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Pengaturan regulasi Dana Desa (DD) Tahun 2025 sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyampaikan bahwa lokus kegiatan Dana Desa (DD) 2025 sudah jelas diatur pada Permendes No. 2 Tahun 2024 untuk teknis penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025.

Disebutkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Andi Sopyandi, Rabu, 23 April 2025 siang di ruang kerjanya kepada Liputanesia.

"Bahwa fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, ada 7 fokus penggunaan Dana Desa," ujarnya.

Ketujuh fokus penggunaan tersebut adalah, Pertama, Penanganan Kemiskinan Ekstrem untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal anggarannya 15 persen (%).

Kedua, Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan Iklim. Ketiga, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.

Keempat, Dukungan program ketahanan pangan dengan lokus anggaran minimal 20%. Kelima, Pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Keenam, Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan terakhir, ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.

"Khusus untuk alokasi program ketahanan pangan di Ciamis, kita tidak mengarahkan harus ke suatu bidang kegiatan tertentu saja. Semua diserahkan ke Pemerintahan Desa (desa) masing-masing yang terpenting sesuai APBDesa yang sudah disepakati dalam musyawarah desa, (Musdes)," ucap Andi.

Andi menjelaskan, untuk implementasi kegiatan program ketahanan pangan minimal 20%, sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 bisa dilakukan dengan 3 skema.

"Skema pertama, bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kedua, oleh Lembaga Ekonomi Desa Lainnya dan Ketiga, Tim Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan, " jelasnya.

Andi menekankan, untuk kegiatan ketahanan pangan diberikan keleluasaan kepada desa untuk silahkan memilih dan menentukan program Dana Desa yang sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, " katanya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, Andi mengingatkan, "pada program Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang sudah disepakati pada musyawarah desa," tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendes, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini DPMD memiliki kewajiban melaksanakan pemantauan.

"Dimana pemantauan sesuai PMK, DPMD melakukan rekonsiliasi capaian Output dan Outcame dari DD tersebut. Sementara pemantauan menurut Permendes adalah memastikan Dana Desa digunakan sesuai petunjuk teknis penggunaan DD itu sendiri," imbuhnya.

Andi menegaskan, "DD tidak boleh digunakan untuk dua kegiatan. Pertama, Pembangunan kantor desa dan Sarana Peribadatan. sedangkan bagi Desa yang telah berstatus Desa Mandiri bisa menggunakan DD untuk rehab kecil, boleh," pungkas Kabid Pemdes Ciamis, Andi Sopyandi.

Iklan