![]() |
Foto Ilustrasi. |
Humas dan protokoler Pengadilan Langsa Iman Harrio Putmana, SH, MH mengatakan, Dalam putusan perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Lgs tersebut majelis hakim menjatuhi hukuman sebanyak 9 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Mus (50).
"Diputus 9 thn," ujar Iman Harrio Putmono kepada Liputanesia.com via whatsapp, Minggu (23/3/25).
Hukuman tersebut diberikan setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana KDRT dengan cara membacok istrinya Rah (39) serta adik iparnya Annisa (29) hingga kedua korban harus mendapatkan perawatan rumah sakit.
Sebelumnya diinformasikan, Telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami berinisial Mus (40) dengan cara membacok istrinya Rah (39) dan adik iparnya Ans (29) pada hari Sabtu (21/12/24) di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Kejadian bermula saat kedua korban hendak pergi ke pasar pagi Langsa untuk berjualan, masih dalam komplek perumahan Pusong Lhok Banie tiba-tiba dicegat oleh pelaku dalam kondisi memegang sebilah parang, kemudian pelaku langsung membacok keduanya hingga mengenai tangan, betis dan kaki kedua korban.
Setelah itu, pelaku lalu kabur selama 2 hari dan bersembunyi di hutan bakau daerah sekitar hingga akhirnya berhasil diringkus Kepolisian.
Menurut pengakuan korban, kejadian itu terjadi akibat permasalahan keluarga. saat ini pelaku dan istrinya sering terlibat pertengkaran hingga sang istri memilih pulang ke rumah orang tua.