![]() |
Oknum TNL AL Berinisial DI, Tersangka dugaan pembunuhan agen mobil di Aceh Utara/Liputanesia/Dok. Ist. |
Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, mengatakan penyidikan masih berlangsung dan tersangka DI adalah satu-satunya pelaku yang telah diamankan. "Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," ujarnya, Jumat kemarin (21/3).
Hasfiani ditemukan tewas di Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Senin (17/3). Dugaan sementara, DI membunuh korban untuk menguasai kendaraan yang dijualnya.
Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan penculikan dan terjadi secara spontan. "Tersangka hanya ingin menguasai mobil korban," katanya dalam konferensi pers.
Saat ini, DI ditahan di Pomal Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Lanal memastikan kasus ini ditangani secara terbuka dan pelaku akan mendapat hukuman seberat-beratnya.