![]() |
Minyak goreng rakyat, Minyakita/Dok. Ist. |
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf yang menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, telah mendapati minyak goreng bermerek Minyakita yang disunat.
Berdasarkan temuan Polri, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi tiga produsen berbeda. Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Menurut dia, hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisi 700-900 mililiter.
Helfi kemudian mengungkap tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita. Yakni, MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok, MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Atas temuan tersebut, kata Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat itu.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Pada Sabtu (8/3/2025), Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Hasilnya, Amran menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
“Ini bentuk kecurangan, pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).
Temuan itu membuat Menteri Amran berang. Dia meminta dilakukan penyegelan dan penutupan jika terbukti tiga perusahaan tadi melanggar. Amran berharap Polri menindaklanjuti temuan tersebut. []
(YHr)