![]() |
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Agung RI. |
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
Selain DS, kata Harli, penyidik tindak pidana khusus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
Selanjutnya MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.
Tetapi Harli tidak merinci secara terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoki Firnandi Cs.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, angka Rp193,7 triliun yang dikorupsi bukanlah jumlah keseluruhan. Angka ini untuk pertahunnya.
“Rp193 triliun itu satu tahun. Jadi nanti pelaksanaannya ini lima tahun, dari 2018 sampai 2023, lima tahun. Silakan aja hitung berapa,” kata jaksa agung, Rabu (26/2/2025).
Dia meminta publik menghitung sendiri jika angka itu dikalikan lima tahun yakni dari 2018 hingga 2023, Rp 968,5 triliun.
“Angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung,” kata Burhanuddin. []
(YHr)