CV Curtina Prasara telah mendaftarkan Gugatan Wanprestasi RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal dengan nomer perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl.
Selaku perusahaan pengelola parkir, CV Curtina Prasara mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah berregistrasi 007/G/BBL-A/II/2025 Jumat, 28 Februari 2025 sebagai Penggugat.
Majelis Hakim yang menangani perkara Gugatan Wanpreatasi oleh CV Curtina Prasara terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal terdiri dari Mery Donna Tiur Pasaribu, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati dan Sami Anggraeni.
Sedangkan Penggugat yakni CV Curtina Prasara diwakilkan kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono dan Samriadin, dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono dan Associates, sedangkan RSUD Kardinah diwakili kuasa hukumnya ke Bagian Hukum Pemkot Tegal.
"Kami yakin dengan membaca fakta hukum yang ada, saya kira majelis hakim akan dapat melihat dengan mata hatinya mengedepankan kebenaran untuk memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, usai mengikuti sidang perdana Gugatan Wanprestasi terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.
Menurutnya, semua produk aturan yang dibuat pihak RSUD Kardinah selama kurun waktu belum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara yang berakhir tahun 2027, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melakukan perubahan secara sepihak.
"Itu kenapa klien kami mengikuti lelang yang diadakan pihak rumah sakit karena klien kami memahami betul bahwa semua keputusan rumah sakit dari mulai membentuk tim seleksi sampai membuat keputusan pemenang lelang itu sudah berlaku cedera janji atau wanprestasi," tambah Ibenk sapaan akrab Berbudi Bowo Leksono.
Kuasa hukum RSUD Kardinah yang diwakili oleh bagian hukum pemkot Tegal. Budio Pradipto usai mediasi kepada awak media menjelaskan, sidang pertama sudah dilaksanakan dengan majelis yang membuka persidangan.
"Pada persidangan tadi kedua belah pihak sudah di cek termasuk kuasa hukumnya dan pada persidangan tersebut disarankan sesuai peraturan perundang-undangan harus melalui mediasi. Diberikan waktu 30 hari untuk memanfaatkan sengketa melalui mediasi," jelasnya.
Usai sidang diadakan mediasi dan dari majelis sudah menunjuk mediator pada perkara ini.
"Pada mediasi pertama para pihak sudah menyampaikan keinginan dari penggugat seperti apa, dari tergugat seperti apa, masih belum menemui kata sepakat dari kedua belah pihak. Maka akan diadakan mediasi kedua pada tanggal 26 April 2025," terang Budio.
Lanjut Budio ada beberapa yang diminta oleh tergugat diantaranya ada sejumlah angka dan bagai mana proses dari pemilihan kesepakatan pengelolaan parkir.
"Untuk dilapangan pengelolaan parkir masih dipihak penggugat," pungkas Budio.
Kronologis
Sebagaimana diketahui CV Curtina Prasara melakukan aksi Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tegal terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal dilatar belakangi adanya dugaan ketidak-konsistenan pihak rumah sakit terhadap kontrak perjanjian kerjasama dengan perusahaan pengelola parkir tersebut.
Bahwa Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat CV. Curtina Prasara terhadap Tergugat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Kota Tegal dilatar belakangi adanya permasalahan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal yakni mengenai perbedaan penafsiran jangka waktu berlakunya perjanjian dan pemutusan kontrak secara sepihak.
Pada perjanjian awal yang diteken pada 1 Maret 2022 oleh Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr Agus Dwi Sulistyantono MM dari pihak rumah sakit dan Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah selaku pengelola parkir.
Namun pada tanggal 1 Februari 2024 dilakukan perubahan perjanjian atau surat perjanjian perubahan itu bertajuk Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal.
Kedua akta perjanjian tersebut diatas memiliki identitas nomer surat perjanjian nomor 415.1/013/2022 - 283 KT/RS01/2022 yakni Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaam Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Sementara pada perjanjian perubahan atau Addendum Kesatu (Ke-1) Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal beridentitas nomor 415.1/005.F/II/2024 - 283 KT/RS02/2024.
Perubahan atau Addendum perjanjian yang sangat substantif yang telah disepakati oleh para pihak terdapat pada pasal 2 ayat (1) poin (a), pasal 5 ayat (1), dan pasal 6 ayat (2) dimana yang paling substantif terdapat pada Bab V soal Jangka Waktu di pasal 5 ayat (1).
Pada pasal 5 ayat 1 tersebut sebelumnya berbunyi bahwa PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Kemudian pasal 5 ayat (1) tersebut berubah menjadi, bahwa PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 (seharusnya terrulis 28 Februari 2027).
Selanjutnya, wajib diperpanjang untuk 5(lima) tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kota Tegal dam kesepakatan para pihak. Apabila tidak diperpanjang, biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungam pihak Kesatu.
Seiring waktu pelaksanaan pada rentang waktu 2022 - akhir kontrak 2027, pihak RSUD Kardinah Kota Tegal pada bulan Desember 2024 melayangkan surat pemberitahuan kepada CV Curtina Prasara yang memberitahukan berakhirnya jangka waktu perjanjian pada 28 Agustus 2025.
Kemudian disusul surat pemberitahuan yang kedua dari pihak RSUD Kardinah Kota Tegal kepada CV Curtina Prasara dengan redaksi yang sama memberitahukan soal berakhirnya Jangka Waktu perjanjian pada 28 Februari 2024 (inipun terjadi kesalahan pengetikan mungkin yang dimaksud versi rumah sakit 2025 bukan 2024)
Lantas masih dalam kurun waktu 2022 - 2027 (masa kontrak pengelolaan CV Curtina Prasara belum selesai hingga 2027) beberapa bulan sebelumnya pihak RSUD Kardinah Kota Tegal telah menerbitkan SK nomor 188.4/404 C/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 Tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerja Sama Operasional (KSO) pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Ketua Tim Nur Hanifah.
Selanjutnya RSUD Kardinah menerbitkan surat Pengumuman Pemenang yang berdasarkan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pemgelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 nomor 000.3.3/006/II/2025 dengan menetapkan rekanan / penyedia sebagai pemenang dalam Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.
RSUD Kardinah Kota Tegal secara tidak langsung telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan menerbitkan pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama
Operasional (KSO) pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Nomor : 000.3.3/ 007/ll/2025 dan menunjuk pihak lain yakni PT. Putera Mandala Teknologi.