Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Mesum di Bulan Puasa dua Warga Kota Langsa Diusir dari Desa

Zulkarnaini
19 Mar 2025, 23:15 WIB Last Updated 2025-03-19T16:19:17Z
Ilustrasi perbuatan mesum (khalwat)/Foto: Liputanesia/Ilustrasi.

Kota Langsa - Ketahuan mesum di bulan suci Ramadhan dua warga dalam satu Desa (Gampong) di Kecamatan Langsa Kota, yaitu seorang pria dan wanita diusir dari Desa oleh masyarakat setempat diduga telah berbuat mesum di siang hari, Rabu (19/3/2025).

Informasi yang diterima media ini dari petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, kejadian adanya dua warga yang mesum disampaikan oleh pihak Desa Alur Beurawe. Kemudian personil WH mengamankan seorang pria beristri dan wanita bersuami untuk dibawa ke Kantor WH sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (17/03).

"Saksi kejadian adalah istri sah dari pelaku pria. Kronologis awalnya, sang saksi sedang mencari suaminya di Desa tersebut, kemudian didapati suaminya bersama seorang wanita didalam sebuah gubuk," ucap petugas WH.

Saksi histeris dan mengamuk, kemudian gubuk tersebut dibongkarnya. Selanjutnya saksi mengadu kepada Tgk. Imum Dusun, kemudian Tgk Imum memberitahu kepada Geuchik Gampong Alur Beurawe dan memanggil pihak Satpol PP WH Kota Langsa.

"Di Desa itu, kita mengintrogasi saksi untuk bertanya apakah benar ia melihat para pelaku berduaan dalam gubuk. Saksi berkata benar. Kemudian kita menangkap kedua pelaku, yang pria dirumahnya dan wanita disekitaran rumahnya," jelas petugas WH via seluler.

Selanjutnya, setelah diamankan ke kantor WH, saksi berubah pikiran 1 jam kemudian. Saksi datang jumpai Geuchik dan menangis, ia minta pelaku jangan dicambuk, tapi diusir saja dari Desa. Kemungkinan saksi malu karena pelaku adalah suaminya sendiri.

"Saat ini pihak Desa Alur Beurawe sedang bermusyawarah di Kantor Desa untuk membahas apa sanksi terhadap pelaku dengan masalah ini," kata petugas WH mengakhiri.

Sementara itu, Geuchik Gampong Alur Beurawe, Nurdin menyampaikan, bahwa hasil keputusan bersama tadi masalah tersebut kita proses di Gampong.

"Untuk hasil, tadi masyarakat meminta yang bersangkutan jangan berdomisili di Gampong lagi," sebut Geuchik kepada hariandaerah, Selasa (18/03/2025).

Untuk kepastian, besok pihak Gampong melakukan proses lebih lanjut dengan menghadirkan yang bersangkutan (kedua pelaku Mesum atau Khalwat).

"Baik Bang, Besok akan saya informasikan keputusannya," ungkap Geuchik.

Berikut hasil keputusan, kedua pelaku, yaitu JR (pria) dan ES (wanita) membuat surat pernyataan diatas kertas dengan meterai 10.000 bertanggal 18 Maret 2025 dan ditandatangani masing-masing.

Adapun bunyi surat pernyataan, yaitu:

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, pada hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB telah melakukan perbuatan Khalwat dalam dusun di Gampong Alur Beurawe.

Perbuatan saya telah melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat dan Qanun Gampong nomor 1 Tahun 2018 tentang tata kehidupan masyarakat.

Atas kesalahan tersebut saya bersedia

1. Meninggalkan Gampong Alur Beurawe secara sukarela

2. Apabila melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi dari masyarakat Gampong, seperti sanksi kekerasan atau sanksi sosial lainnya dan saya tidak akan menuntut atas konsekuensi, baik secara Hukum Negara maupun Hukum Adat yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Iklan