Ketua LSM GPI Jaka Prasetya menilai regulasi itu berpotensi melegalkan pungutan sekolah oleh komite, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Perwali ini membuka celah bagi sekolah untuk menarik iuran dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Padahal, sesuai Permendikbud 75/2016, sumbangan harus bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan kepada wali murid," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).
Dia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan berkedok sumbangan di sekolah-sekolah negeri di Blitar.
"Kami menerima aduan dari wali murid yang mengeluhkan iuran yang seolah-olah diwajibkan. Ini bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
LSM GPI menegaskan, jika Pemkot Blitar tidak segera mencabut atau merevisi Perwali tersebut, mereka siap mengerahkan massa bersama para wali murid untuk menggelar aksi demonstrasi.
"Kami mendesak Wali Kota Blitar yang baru dilantik untuk segera meninjau ulang dan mencabut Perwali ini. Jika tetap dipertahankan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum demi melindungi hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar," tandasnya.
Menurutnya, revisi Perwali ini mendesak untuk mencegah praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri harus gratis dan tidak boleh ada aturan yang memberi celah bagi pungutan sistematis.
"Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi hak masyarakat mendapatkan pendidikan tanpa pungutan liar. Jika Wali Kota Blitar baru tidak segera bertindak, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran dalam waktu dekat," pungkasnya.