Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Saksi Ahli Prof Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM di Pilkada Serang

Abdul Rahman
11 Feb 2025, 15:07 WIB Last Updated 2025-02-11T08:07:14Z
Prof Aswanto, saksi ahli dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Jumat (7/1/2025)/Liputanesia/Tangkapan layar Abdul Rahman.

Serang - Saksi ahli Prof Aswanto yang dihadirkan oleh kuasa Hukum Pihak Terkait (Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang Nomor urut 2) dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2) lalu, Selasa (11/2/2025).

Prof. Dr Aswanto dikenal sebagai Guru Besar Universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, dan saksi-saksi mengatakan saat dikonfirmasi wartawan, kehadiran Prof. Dr. Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait.

Aswanto, menegaskan, bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika - Hazrumy sebagai pemohon menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.

Namun, hanya menjadi alibi, dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.

Diterangkan ahli, Aswanto, sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Namun, alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.

Masih, Prof Aswanto, sebagai ahli sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum laporan-laporan TSM yang diajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang.

Dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan diputus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten.

"Sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto,dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon," terangnya.

Prof Dr Aswanto, juga menyatakan, di dalam penundaan pemenuhan pasal 158 tentu ini adalah ruang bagi yang mulia majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin yakinnya.

Bahwa, apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak terutama pemohon tentunya, termohon, pihak terkait dan bawaslu, itu memang benar adanya.

Pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yang dikemukakan oleh pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO.

Iklan