SU alias Pejok (29) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (3/2/2025)/Liputanesia.co.id/Dok. Ist. |
Seorang residivis warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang baru sebulan bebas ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin (3/2/2025) siang kemarin.
Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumahnya, sebuah timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan, tersangka SU alias Pejok, sebelumnya adalah pengamen jalanan ini ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.
“Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya,” terang AKP Bondan, Selasa (4/2/2025).
Dari informasi tersebut, Iptu Rian Jaya Surana memimpin dan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya,” kata Bondan.
Bersama barang bukti, petugas membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu menjual sabu karena desakan ekonomi.
“Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.