Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Seusai Melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal NR. |
Penggeledahan dari jajaran adhyaksa ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari tiga jam. Tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kepada awak media, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Dyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek DAM Kali Bentak tahun 2023 yang lalu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindakan lanjutan setelah Kejaksaan menerima laporan dan melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
“Untuk hal-hal lain, kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Informasi lebih detail akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik.