![]() |
Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sabtu (8/2/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman. |
Tudingan ke arah Rahmat Santoso tersebut, mencuat usai Kejari Kabupaten Blitar menggeledah Kantor Dinas PUPR pada Rabu (5/2/2025).
Rahmat menegaskan, bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021–2023, dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak pernah bermain dalam proyek apa pun.
“Semua kepala dinas di Pemkab Blitar selama masa kepemimpinan saya bekerja sesuai aturan. Saya tidak pernah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk dari Pak Dicky,” tegas Rahmat dalam sambungan telepon.
Terkait posisi Dicky Cubandono sebagai Kepala Dinas PUPR, Rahmat mengklarifikasi bahwa dirinya hanya berperan dalam proses administratif awal saat jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar masih kosong pada 2021.
Rahmat sempat mengusulkan nama Dicky berdasarkan arahan dari Pemprov Jatim dan Kemendagri, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang akhirnya memilih Izul Marom sebagai Sekda.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari Blitar, Rahmat menegaskan kesiapannya untuk diperiksa jika diperlukan.
“Sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, saya siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.
Rahmat menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak ada satu pun pejabat yang dijadikan tersangka kasus korupsi.
“Dalam periode saya, semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada korupsi yang terbukti. Jika sekarang ada isu-isu seperti ini, bisa jadi hanya gertakan politik,” tukasnya.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip integritas dan kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi pegangan utama selama masa kepemimpinannya di Kabupaten Blitar.