Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dinas Kominfo Monitoring Evaluasi dan Visitasi SP4N LAPOR Kepada 12 OPD Kabupaten Tegal

Suherman
7 Feb 2025, 21:07 WIB Last Updated 2025-02-07T14:07:35Z
Dinas Kominfo visitasi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, Kamis (06/02/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Suherman.

Tegal - Guna meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing Perangkat Daerah. Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, selalu admin SP4N-LAPOR melakukan monitoring, evaluasi dan visitasi ke sejumlah perangkat daerah.

Visitasi dilakukan secara maraton mulai Senin sampai Kamis tanggal 3 sampai 6 Pebruari 2025, kepada 12 OPD yang telah lolos tahap 1, yaitu monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR, dengan indikator meliputi jumlah aduan, kecepatan respos terhadap aduan dan kualitas jawaban terhadap aduan.

Dua belas OPD tersebut adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala dinas Kominfo Kab Tegal Nurhayati, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menjelaskan, bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

"Ditetapkan sebagai Aplikasi Umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-Lapor, dalam mengelola pengaduan pelayanan publik," terangnya.

Untuk itu pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk dapat mengelola dan menggunakan SP4N-LAPOR dan telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022, tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024.

Sasarannya adalah untuk Mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Tegal yang Responsif, Solutif, dan Terpercaya.

Selain itu juga membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR, di Kabupaten Tegal dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 480/522 Tahun 2022.

Kusnianto menambahkan, Visitasi dilaksanakan oleh Tim penilai SP4N-LAPOR yang terdiri dari unsur Bagian Organisasi, yang bertugas memastikan unit kerja OPD hingga UPT agar dapat terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR.

Dinas Kominfo Kabupaten Tegal sebagai leading sektor SP4N-LAPOR, juga pengelola harian dan Inspektorat selaku pengawas pengaduan internal untuk melakukan monitoring serta evaluasi.

"Hasil visitasi ini untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR di OPD dari sisi administrasi, kelengkapan sarana, prasarana dan tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil monitoring dan visitasi akan menentukan nilai pengelolaan SP4N Lapor di masing – masing OPD, dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik," jelas Kusnianto.

Harapannya, kedepan akan menjadi motivasi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR dengan baik.

“Adanya aduan yang masuk dari masyarakat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik”, pungkas Kusnianto.

Iklan