![]() |
Situasi Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Rabu (12/2/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Dukungan BPJSTk Blitar ini menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum RI dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non ASN.
"Penting bagi setiap pekerja untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk juga untuk pekerja non ASN," jelas Kepala BPJSTk Cabang Blitar, Eris Aprianto, kepada Liputanesia.co.id, Rabu (12/2/2025).
"Karena resiko kerja dapat terjadi kepada siapa saja dan tidak tahu kapan terjadinya. Untuk itu perlu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar setiap pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas," sambungnya.
Dijelaskan Eris, beberapa waktu yang lalu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Seperti diketahui sejak Pemerintahan Presiden Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak tahun 2022. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
Penandatanganan MoU itu juga merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non ASN di Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, para pekerja non ASN diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugas.
Eris menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungannya," pungkasnya.