![]() |
Bagas Yulianto, Koordinator BEM Banten Bersatu, Rabu (5/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Saat ini, masyarakat mengeluh karena kelangkaan Gas Elpiji 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/kota dan provinsi, Rabu (5/1/2025).
Bahkan, ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian Gas Elpiji 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.
Koordinator Bem Banten Bersatu, Bagas Yulianto, mengatakan, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas Elpiji 3 kg merupakan kebijakan yang dibuat secara ugal-ugalan.
“Kebijakan yang diterapkan sekarang adalah kebijakan yang dibuat ugal-ugalan. Kita melihat ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, terlihat bagaimana antrian panjang yang begitu banyak di beberapa daerah," ucap Bagas Yulianto.
Menurut Bagas Yulianto, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual Elpiji 3 kilogram.
Masih Bagas Yulianto koordinator Bem Banten bersatu, mengatakan, hal ini akan membuat masyarakat semakin sulit dan susah bahkan akan berdampak besar bagi masyarakat.
Ketika keputusan kementerian ini diterapkan, apalagi jika melihat kepelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.
Rasa-rasanya arah gerak kabinet merah putih para menteri-menteri tidak selaras dengan kebijakan presiden. Ini bagian evaluasi besar-besar dalam tahap 100 hari kinerja kabinet merah putih membuat rakyat merintih, tutup Bagas.