Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Usia Pensiun Bertambah, Untung atau Buntung?

Redaksi
9 Jan 2025, 15:01 WIB Last Updated 2025-01-09T08:01:10Z
Gambar Ilustrasi.

Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menanggapi keputusan Pemerintah yang telah menetapkan bahwa kenaikan usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun.

Dia menilai, ada dua sisi yang akan berpengaruh, yang pertama yaitu para pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah.

Lalu, di sisi lain juga terdapat kekhawatiran tentang produktivitas kerja akibat semakin bertambahnya usia.

Selain itu, Mirah juga mempertanyakan bagaimana dengan para pekerja yang TerPHK pada awal atau sebelum memasuki masa pensiunnya.

Sebab, marak terjadi kasus pekerja atau buruh yang di PHK di tengah jalan. Sebagai contoh, saat pekerja berusia 40 tahun sudah di PHK, maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai 59 tahun.

“Maka, hal ini tentu akan membuat Pekerja atau Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya, artinya akan ada pekerja atau buruh yang kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka,” ujar Mirah dalam keterangan yang diterima Peluang News, Kamis (9/1/2025).

“Terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek. Hal ini perlu dicarikan solusinya sehingga tidak merugikan pekerja/buruh,” imbuhnya.

Apalagi, menurutnya, masih banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun pekerja atau buruhnya di bawah ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Bahkan, ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya hal ini dapat menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar bisa menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap perundangan tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.

Pada Pasal 15, Pemerintah menetapkan, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.

Kemudian, usia pensiun itu akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun.

Namun, apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali saat masa pensiunnya sudah terpenuhi, maka pekerja tetap dapat memilih untuk menerima uang pensiun pada masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama tiga tahun setelah masa pensiun. []

(Hawa A)

Iklan