Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sidang Lanjutan Sengketa Pilwali Blitar 2024, KPU Minta Mahkamah Tolak Permohonan Pemohon Seluruhnya

Faisal Nur Rachman
17 Jan 2025, 19:51 WIB Last Updated 2025-01-17T12:51:47Z
Hakim MK Saldi Isra Saat Memimpin Sidang Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024, Jumat (17/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Istimewa.

Blitar - Sidang sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar pada Jumat (17/1/2025), di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam rangkaian sidang kali ini, KPU Kota Blitar sebagai pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Arya Bimantara, meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam hal ini (Bambang-Bayu) yang diwakili kuasa hukumnya.

Hal ini didasarkan Arya pada rekomendasi Panwaslu kecamatan Sukorejo maupun Sananwetan yang tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh Termohon karena kurangnya bukti. Selain itu, fakta hukum yang terdapat dalam rekomendasi Panwaslu tersebut tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud.

“Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan adanya telaah hukum,” ujar Arya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana dilansir dari Humas MK melalui situs resmi online informasinya.

Kemudian salah satu Komisioner KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al Kaharudin, yang juga hadir mengikuti persidangan menyampaikan, rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) memang benar-benar tidak bisa dilakukan.

“Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” lanjut Azis.

Pada sisi lain, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Sipghotullah Mujaddidi memberi keterangan yang serupa dengan Termohon yang pada pokoknya rekomendasi PSU dari Panwaslu telah ditindaklanjuti oleh Termohon dalam bentuk telaah hukum.

Namun, setelah telaah hukum tersebut dilakukan, rekomendasi dari Panwaslu itu tidak dapat direalisasikan karena tidak kuat secara hukum.

“Berdasarkan informasi yang dari berita kami dapat di berita online bahwa ada pengakuan dari salah satu anggota Panwascam yang mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rekomendasi tidak dilakukan pleno,” ungkap Mujaddidi.

Kemudian, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku dan sah menurut hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.

Diketahui, sidang lanjutan ini tercatat pada Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Agenda sidang ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Iklan