Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Program Jamban Sehat Desa Cibodas Diduga Jadi Ajang Korupsi

Abdul Rahman
29 Jan 2025, 21:18 WIB Last Updated 2025-01-29T14:19:07Z
Potret program jamban sehat yang diterima oleh masyarakat, Rabu (29/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga melakukan mark up anggaran jamban sehat dari anggaran APBD TA 2024 sekitar Rp. 100.000,000 (Seratus juta rupiah), Rabu (29/1/2025).

Yang di Anggarkan Sebagian untuk jamban sehat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) penerima bantuan sekitar 10 orang. Per orang mendapatkan Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Ketua LSM DPK Gerhana Indonesia Kabupaten Serang, Jasmani, mengatakan, dia menemukan kejanggalan dalam program jamban tersebut, "kami akan melaporkan ke pihak APH Polres Serang Polda Banten, dan ke Kejaksaan Negeri Serang."

Jasmani lebih lanjut mengatakan, hal itu bermula dari hasil informasi masyarakat, saat melakukan konfirmasi ke warga Kampung Susukan RT 08 Dan RT 09 RW 02, inisial S dan M, RT 09, inisial T, Desa Cibodas Kecamatan Tanara, penerima bantuan jamban sehat menerima bantuan tidak secara utuh.

Diduga, ada beberapa kejanggalan permasalahan yang menjadi polemik di masyarakat yang kemudian terendus dugaan penyimpangan atas program Jamban Sehat.

Berdasarkan temuan yang ada di lapangan, ada beberapa penerima jamban sehat di Desa Cibodas diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. seharusnya, masing-masing penerima yang mendapatkan Rp.2.500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Namun, nyatanya, di lapangan hanya dibelikan material saja, yaitu :

- Semen (5) sak Rp. 250.000
- Batu Split (5) gerobag Rp. 200.000
- Besi (3) batang Rp. 200.000
- Closet (1 buah) Rp. 120.000
- Pintu (1 buah) Rp. 350.000
- Bata merah 200 biji Rp. 100.000, dan
- Pasir (1) mobil Rp. 200.000

Menurut jasmani, hal itu diduga tidak sesuai dengan teknis yang ada. Yang mana, nilai anggaran untuk jamban itu sebesar Rp. 25.000,000 (Dua puluh lima juta rupiah), yang dibagikan kepada 10 orang untuk bantuan juga untuk kontruksi sebesar Rp. 2,5 juta per penerima bantuan.

Lanjutnya, dikatakan jasmani, selain itu dalam temuan di lapangan, pengerjaan jamban sehat masih dikerjakan secara mandiri oleh setiap penerima bantuan.

Dan pengiriman material tidak menerima kwitansi sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang dikirim dari material bangunan. “Atas temuan itu kami di lapangan, maka kami Akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada program jamban sehat ke Kejaksaan Negeri Serang atau ke Polres Serang, Polda Banten," ucap Jasmani.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Cibodas.

Iklan