S alias Irfan digelandang Polsek Kresek dengan mengenakan penutup wajah dan berbaju orange, Sabtu (25/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto : Abdul Rahman. |
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kresek, AKP A Suryadi, menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima tentang tindakan bejatnya.
“Pelaku kita tangkap atas dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Suryadi.
Pelaku S, diduga mencabuli terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku, dimana dia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.
Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” tegas Kapolsek.
Suryadi, menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Suryadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.