Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkot Blitar Tahun Ini Akan Tingkatkan PAD Lewat Tambahan 2 Jenis Pajak

Faisal Nur Rachman
19 Jan 2025, 21:19 WIB Last Updated 2025-01-19T14:19:08Z
Kepala BPKAD Pemkot Blitar, Minggu (19/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman.

Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tahun ini bakal menambah dua jenis pajak daerah untuk meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Blitar Widodo Saptono Johannes mengungkapkan kedua tambahan jenis pajak daerah itu sebelumnya dikelola oleh pemerintah provinsi.

Dia mengungkapkan, realisasi PAD Kota Blitar 2024 mencapai 96,98 persen. Sementara untuk realisasi pajak daerah dari target 2024 sebesar Rp 49,6 miliar tercapai hingga Rp 54,3 miliar.

“Pada komponen pajak daerah terealisasi 109,49 persen. Untuk retribusi daerah tercapai 90,96 persen. Untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dibesarkan masih rendah sekitar 67 persen. Untuk PAD lain-lain yang sah itu 119 persen,” jelasnya, Minggu (19/1/2025).

Menurut dia, komponen pajak daerah dengan persentase paling tinggi diperoleh dari pajak hotel dan pajak iklan atau reklame, sedangkan untuk pajak hiburan belum bisa optimal mencapai 100 persen.

“Pajak hotel mencapai angka 158 persen, pajak iklan mencapai 107 persen, sedangkan PBB tercapai 107 persen. Yang belum bisa mencapai 100 persen dari pajak hiburan, karena kita tidak punya banyak potensi objek pajak hiburan, bersifat insidental kalau ada event saja,” jelasnya.

Menurut dia, pajak hotel bisa mencapai angka yang cukup tinggi karena banyak event daerah yang menghadirkan banyak tamu dari luar kota. Dengan begitu, para tamu turut menyumbang besaran persentase karena sekali menginap bisa lebih dari dua hari.

“Iya, harapan kami di 2025 nanti bisa mempertahankan atau justru meningkatkan capaian PAD di sektor-sektor yang sudah mencapai target ini,” tandasnya.

Dia membeberkan bahwa terkait target PAD 2025 akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, ada dua pajak daerah dari provinsi yang akan dikelola oleh daerah. Yakni, pajak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Di 2025 ini agak berbeda, karena kami akan mengelola pajak daerah dari provinsi, yakni TNKB dan PKB ada target tambahan 42 miliar. Sehingga target 2025 sebesar Rp 95,2 miliar kalau dikurangi PKB dan BPNKB sekitar Rp 53 miliar,” pungkasnya.

Iklan