Penyerahan penghargaan dari Kementerian kepada Perwakilan Kabupaten atau Kota yang peduli akan Hak Asasi Manusia, Kamis (9/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Penghargaan diberikan oleh Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, kepada Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang, Kamis (9/1/2025).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, penghargaan KKP HAM terkait dengan pelaksanaan pemenuhan kemajuan HAM di daerah.
Dimana, disana ada penilaian-penilaian dari ke Kementerian Hukum dan HAM bagaimana di daerah terkait dengan sarana prasarana (sapras), bangunan-bangunan HAM lainnya.
”Secara mendasar itu di daerah (Kabupaten Serang) terlaksana, adapun untuk penilaiannya dilakukan setiap tahun,” kata Farhan.
Lebih jelasnya, sambung Farhan, pelayanan dasar peduli HAM terkait dengan sapras untuk penyandang disabilitas serta perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan pemenuhan HAM.
Jadi, bagaimana sarana prasarana tersebut sudah terdesain sedemikian rupa agar masyarakat khususnya penyandang disabilitas atau lainnya bisa mengakses dengan baik.
”Misal ada toilet dibuat khusus untuk penyandang disabilitas, untik perempuan atau ibu dan anak secara umunya seperti itu untuk penilaiannya,” terangnya.
Secara umumnya, sapras yang di buat oleh Pemda Kabupaten Serang menjadi fokus utama ibu Bupati utk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik DPMPTSP, Dinkes, Dindikbud, Disdukcapil, Bakesbangpol, DKBP3A, DPUPR, dan DPRKP, Disnakertrans, dan Diskominfosatik.
”Adapun untuk objek pelayanannya bagi penyandang disabilitas, perempuan dan anak," jelas Farhan.
Sekadar diketahui, selain Kabupaten Serang untuk 6 kabupaten dan kota di Banten pun mendapatkan penghargaan tersebut yakni, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R. Natanegara Kartika Purnama menjelaskan, pemberian penghargaan di bidang Hak Asasi Manusia adalah bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan perjuangan Pemerintah Daerah yang telah berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dalam memperjuangkan hak-hak dasar setiap individu.
Selain 7 Kabupaten/Kota, penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Keduanya (red: Penghargaan KKP HAM dan P2HAM) merupakan hasil penilaian sepanjang tahun 2024 yang telah dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia," ujarnya.