Iptu Yuswi Chandra menunjukan barang bukti pada press Conference di Halaman Mapolres, Senin (06/01/2025)/Liputanesia.co.id/ Foto: Suherman. |
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang mendapat laporan masyarakat sekitar yang resah, akhirnya melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Dirumah pelaku Ade Irvana, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram. Termasuk cairan bibit sintesis seberat 6 ml dalam wadah botol.
Saat digelandang dan diamankan polisi. Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.
"Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa untuk menutup hutang," kata Ade Irvana kepada awak media, Senin (06/01/2025) siang.
Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.
"Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta," ungkap Ade Irvana.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, melalui KBO, Iptu Yuswi Chandra, menjelaskan, bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Pihaknya, menurut Heru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.