Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pagar Laut di Wilayah Banten, Legal atau Ilegal? ini Kata Cecep Azhar

Abdul Rahman
22 Jan 2025, 17:23 WIB Last Updated 2025-01-22T10:23:55Z
Cecep Azhar, Ketua LBH PBH Tajusa Azhari, saat memberikan keterangan di ruangannya, Rabu (22/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Cecep Azhar, selaku Ketum Law Office PBH Tajusa Azhari, telah mengkonfirmasi terkait persoalan pagar laut yang sedang menjadi trending topik di wilayah Provinsi Banten, Rabu (22/1/2025).

"Apakah telah sesuai aturan atau tidak, berizin atau tidak dan memiliki sertifikat atau tidak dari intansi/lembaga Pemerintah baik dinas perijinan/Dinas lingkungan, intansi lainnya, seperti ATR BPN/RTRW dan atau dinas lainnya yang terkait," kata Cecep.

Masih Cecep, dia mendapat informasi dari media cetak atau elektronik, bahwa terkait adanya pemagaran laut tersebut diduga karena ada pemiliknya yaitu terdiri dari 2 perusahaan yaitu PT CIS memiliki perkiraan 20 bidang, PT IAM memiliki 234 bidang.

"Dan dimiliki oleh seseorang perkiraan 9 bidang yang infonya mereka telah memiliki sertifikat terbit tahun 2023," ujar Cecep Azhar.

Bagaimana legal standingnya, apakah sertifikat yang dimilikinya tersebut legal atau tidak legal. Nah itu harus dikaji dan dilihat, batas pinggir lautnya apakah masuk ke darat (privat State) dan atau masuk ke Laut/pesisir laut/wilayah laut non darat (Publik State).

Jika itu masuk ke darat, boleh disertifikatkan baik dalam bentuk HPL, HGU, SHM. Tapi, kali itu masuk batas laut atau pesisir laut/wilayah laut non darat. Maka tidak bisa disertifikatkan. Itu menurut aturan ATR BPN, RTRW, dan aturan Dinas Perijinannnya.

"Nah, kalau saya lihat, yang di pagar laut itu, tinggal dilihat, ada girik atau LC nya tidak, maksud saya, apakah dulunya itu tanah kemudian karena ada abrasi jadi laut atau emang itu laut atau pesisir laut/wilayah laut non darat," tambah Cecep.

Jika itu masuk batas ke laut ke dalam/wilayah laut non darat, maka sertifikat tersebut diduga ilegal tidak sesuai prosedur dan aturan hukum agraria dan perijinan yang berlaku.

"Apabila sebelumnya itu tanah darat lalu karena abrasi menjadi laut maka itu bisa jadi legal ini harus dikaji dan diselidiki dulu secara mendalam," masih Cecep.

Menurut Cecep Azhar, jika sertifikat itu didapat ilegal atau tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai aturan yang berlaku, maka itu batal demi hukum atau dapat dibatalkan jika kurang dari 5 tahun.

Maka, BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut karena adanya cacat formil dan materil serta tidak sesuai prosedur, tapi jika lebih dari 5 tahun maka harus melalui putusan pengadilan.

Persoalan PIK (Pantai Indah Kapuk) boleh didirikan atau tidak, saya ikut pemerintah pusat. Jika itu baik dan bermanfaat buat warga atau Negara, maka dipersilahkan dilaksanakan. Tapi sebaliknya, apabila pembangunan itu merugikan dan atau tidak bermanfaat, maka itu segera dicegah dan dilarang.

"Saya yakin di pemerintahan pak Prabowo insyallah bisa mengatasi semuanya, karena pak Prabowo notabenenya sayang dan sungguh-sungguh membela dan menyayangi rakyat kecil dan menengah. Serta berani menyampaikan dan bertindak sesuatu yang benar dan selalu berpijak pada hukum," bebernya.

Cecep, mengingatkan, kepada stacholder baik masyarakat, pengusaha dan pemerintah kita patuhi aturan hukum yang berlaku. Kita tidak boleh main hakim sendiri dan atau mudah di adu domba.

"Kita percayakan ke pemerintah dan penegak hukum sambil kita awasi bersama. Ingat, kita ini Negara rechstaat/ Negara hukum bukan negara Machstaat (kekuasaan)," tutupnya.

Iklan