Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ketua BPD Cigelam Blak-blakan tentang Kinerja Anggota dan Kepala Desa

Abdul Rahman
2 Jan 2025, 15:15 WIB Last Updated 2025-01-02T08:15:09Z
Gambar Ilustrasi.

Serang - Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembaga legislatif di tingkat desa yang bertugas untuk menyeimbangkan kinerja kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.

Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tabrani, seorang Ketua BPD Desa Cigelam yang kini telah menjabat sebagai BPD desa selama 3 periode blak-blakan tentang kinerja BPD dan kinerja Kepala Desa Cigelam pada tahun 2024 lalu.

Dia mengatakan, bahwa dia selama menjabat sebagai BPD desa sangat mengetahui tugas tugas pokok dan fungsi dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu sendiri, Kamis (2/1/2025).

Kata dia, salah satu dari tugas BPD adalah menampung aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan masih ada lagi yang lainnya.

Lanjut Tabrani, dia menjadi Ketua BPD Desa Cigelam baru dua bulan, kinerja BPD dan Kepala Desa Cigelam Kabupaten Serang, Banten, sangatlah lumayan.

"Sekarang mah sudah enak, dalam beberapa periode ini setiap desa memiliki Dana Dana desa dan tidak seperti yang terdahulu, sebelum adanya program dana desa, iya sekarang mah layaknya pemain bola yang tinggal menjemput bola," kata Tabrani.

Maka dari itu, sambungnya, kami segenap jajaran BPD desa Cigelam menyambut dan menampung semua aspirasi masyarakat desa.

"BPD itu adalah merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis," tambah Tabrani.

Hal ini adalah upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dia berharap, pada tahun 2025 ini, berharap besar dalam setiap kali melakukan pembangunan atau proyek desa, untuk menghadirkan konsultannya.

"Agar, setiap kegiatan itu sesuai dengan apa yang telah digambarkan atau sesuai dengan RAB, dan biar ada pengawasannya juga," harap Tabrani Ketua BPD Desa Cigelam.

Iklan