Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Hadapi Gugatan Andika-Nanang di MK, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Permohonan Pihak Terkait

Abdul Rahman
3 Jan 2025, 22:15 WIB Last Updated 2025-01-03T15:22:14Z
Cecep Azhar, selaku koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 lalu.

Kini Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas pasangan resmi mengajukan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pihak terkait oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Daddy Hartadi, juru bicara tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengatakan, pihaknya setelah diberi mandat oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (3/1/2025).

Permohonan Ratu Zakiyah-Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025,tanggal 3 Januari 2025.

"Kita telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini," terangnya.

Menurut Daddy, nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait.

Dan mempersiapkan alat-alat bukti, baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

"Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait berikut semua alat-bukti, tertulis, saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materilnya," pungkasnya.

Lebih lanjut diterangkan Daddy untuk menjawab gugatan mereka pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.

Sementara Cecep Azhar, selaku koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan, pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

"Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya," tandasnya.

Iklan