Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Di Desa ini Diduga Mempunyai 'Staf Khusus' di Luar Perangkat Desa

Abdul Rahman
20 Jan 2025, 20:55 WIB Last Updated 2025-01-20T13:55:43Z
Gambar Ilustrasi.

Serang - Perangkat desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala kewilayahan (kadus).

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

Adapun susunan atau struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur, Senin (20/1/2025).

Antara lain yaitu Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan atau Kaur), Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi.

Adapun Badan Permusyawaratan Desa merupakan organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Cigelam Kacamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, diduga memiliki staf khusus atau staf pembantu Kepala Desa.

Bukan cuma itu saja, staf khusus ini juga diduga memiliki gaji hampir setara dengan perangkat desa yang secara resmi memiliki nomor register perangkat desa (NRPD) atau (NIPD).

Staf khusus/ staf pembantu inisial N, menuturkan, bahwa dia telah menjadi staf khusus/ staf pembantu sejak Kepala Desa yang baru pada tahun 2022 sampai sekarang.

Masih kata N, dia mendapatkan gaji dari hasil pengelolaan tanah bengkok yang ada di desa. Bukan cuma itu saja, kata N, sudah 9 bulan dia belum mendapatkan gaji sebesar 1,5 juta rupiah per bulan.

"Saya menjadi staf pembantu sejak 2022 sampai dengan sekarang dan alhamdulilah tidak ada yang keberatan atau cemburu sosial dengan jabatan ini," ungkapnya.

"Besaran gaji yang saya terima untuk setiap bulannya adalah sebesar 1,5 juta per bulan. Itu hasil dari pengelolaan tanah bengkok atau PAD Desa, lebih jelasnya bisa langsung tanya ke sekdes," ungkapnya lagi.

Di tempat yang sama di rumah N, Sekretaris Desa, Dono, mengatakan, bahwa keberadaan staf khusus atau staf pembantu ini mempunyai tugas untuk membantu kegiatan desa di luar daripada perangkat desa.

"Iya itu juga akan mendapatkan gaji, jika ada hasil juga dari pengelolaan bengkok. Iya kalo kalo nggak hasil, berarti belum bisa gajian, namun tetap akan dibayarkan gaji yang belum diterima oleh staf pembantu itu," ujar Sekdes.

Masih Sekdes, dia membeberkan, bahwa bukan cuma Desa Cigelam saja yang memiliki staf khusus atau staf pembantu. "Desa lainnya juga ada," pungkasnya.

Iklan