Wakil Ketua APDESI Aceh, Zulfitrian, S.H, N.LP, CPM, Rabu (22/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dedi M. |
Zulfitrian mengatakan, DPMG Aceh baru-baru ini mengeluarkan surat nomor 414.2/18/DPMG tanggal 13 Januari 2025 perihal masa jabatan kepala desa atau Keuchik atau Datok penghulu yang ditujukan kepada kepala DPMG Aceh Tamiang.
Surat tersebut berisikan tentang masa jabatan Kades mengacu pada UU PA no11 THN 2006 pasal 115 ayat(3) bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun.
Kemudian, surat tersebut di keluarkan atas dasar balasan surat dari kadis DPMG Aceh Tamiang nomor 141/023/2024 tanggal 07 Januari 2025 perihal Mohon petunjuk tentang penerapan UU masa jabatan kades, ujarnya.
Yang menjadi keanehan, lanjutnya, surat balasan DPMG Aceh tersebut sangatlah kontradiktif dengan surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Plt. Sekda Aceh nomor 100.3/18623 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Penegasan atas pemberlakuan UU no 3 Thn 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Thn 2014 tentang Desa, yang ditujukan kepada Pj. Bupati/Walikota seluruh Aceh yang berisikan bahwa untuk dapat mempedomani surat dari kementerian tentang UU no 3 tahun 2024.
Akibat perbuatan kadis DPMG Aceh tersebut telah terjadi kegaduhan dan kebingungan baik di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota maupun pemerintah Desa seluruh Aceh selaku pihak yang dirugikan.
Padahal sebelumnya Plt. SEKDA Aceh telah membuat tembusan surat kepada kepala DPMG Aceh, pungkasnya.
Pertanyaannya ...Apakah ini yang dinamakan "pembangkangan" terhadap UU yang sah sekaligus "melawan" atasan?, kata Zulfitrian.
Lebih lanjut, ungkapnya, Sebelumnya DPR Aceh telah mengeluarkan rekomendasi nomor 161/1367 tanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Menteri dalam Negeri dan Rekomendasi Pj Gubernur nomor 400.14.1.3/11532 tanggal 23 September 2024 yang juga ditujukan ke Menteri dalam Negeri yang menyatakan tidak keberatan atas pemberlakuan UU no 3 Thn 2024.
Sehingga keluarlah surat edaran kementerian khusus untuk Aceh nomor 100.3.5.5/6349/SJ tanggal 26 November 2024 perihal PENEGASAN ATAS PEMBERLAKUAN UU NO 3 THN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO 6 THN 2014 TENTANG DESA.
Oleh sebab itu, semestinya DPMG Aceh tdk "mengabaikan" surat Kemendagri, tdk "menyepelekan" rekomendasi dari Pj gubernur dan DPRA serta tdk melakukan "penentangan" terhadap Plt Sekda Aceh.
Kami berharap kekisruhan ini cepat teratasi dan pemberlakuan UU no 3 Thn 2024 bisa terlaksana secara utuh di Aceh, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donald, saat dikonfirmasi Liputanesia.co.id membenarkan tentang surat dari DMPG Aceh ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, " ya benar, itu jawaban atas surat yang dikirim oleh Pemkab Aceh Tamiang tertanggal 7 Januari 2025 lalu.
"Dengan adanya surat dari DPMG Aceh, maka jadi jelas tentang masa jabatan datok, jangan nanti datok bertanya-tanya lagi, apakah 6 tahun, apakah 8 tahun masa jabatannya, sehingga kami surati DPMG Aceh agar mendapat jawaban secara jelas melalui surat," ungkap Mix Donald melalui via telepon WhatsApp pada Selasa sore (21/1).
(Dedi M)