Penanda tanganan kesepakatan semua pihak di aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (30/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Hal ini terjadi diduga karena hak dan kewajiban tidak kunjung dipenuhi oleh pihak Developer perumahan. Salah satunya ialah perumahan Bumi Banten indah (BBI) Kota Serang sudah bertahun-tahun tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Edi Santoso, selaku anggota Dewan Komisi l DPRD Kota Serang, merangkul dan membantu warga Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang untuk bertemu langsung dengan Manager PT Bumi Berkah Hijau dan Developer Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang.
Pertemuan itu adalah untuk meminta kejelasan dan ketegasan pihak developer agar segera mengadakan TPU sebagai bentuk hak dan kewajiban dari developer.
Edi Santoso, menegaskan kepada pihak developer agar segera mengadakan TPU, 1 bulan harus diberikan untuk warga. "Tercatat dari tanggal 30 Desember 2024 sampai 30 Januari 2025 harus ada," tegas Edi.
Zainal Abidin, Komisi 1 DPRD Kota Serang, juga menegaskan bahwa Permendagri no 9 tahun 2009 pasal 9 Tentang Pedoman penyerahan sapras dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Komisi 1 menegaskan, agar Perum Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang menyegerakan untuk penyerahan kepada Pemkot. Sebelum diserahkan ke Pemkot, developer segera memenuhi hak dan kewajiban menyediakan lahan TPU, Sarana Prasarana dan Utilitas di Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang.
"Deplover, jika tidak memenuhi hak tersebut bisa di pidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Zainal.
Masih Komisi I, Kabid PTSP Developer segera memberikan Sapras, utilitas dan Tanah Pemakaman kepada perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang.
"Kalau tidak, berarti devloper ini nakal maka kami akan cabut ijin. Gentelmen agreement jika devloper belum merealisaskan hak perumahan maka ijin akan di cabut," ucapnya lagi.
TB Ridwan Akhmad, IPU Komisi 1 DPRD Kota Serang juga menegaskan, meminta site plan tanah pemakaman (masuk kedalam site plan perumahan apa tidak).
Kelayakan Tanah Pemakaman Umum (TPU) untuk Pemakaman sesuai perundang-undangan.
Terkait banjir segera direalisasikan juga, sesuai dengan kesepakatan audiensi sebelumnya. Karena, masalah ini tidak terselesaikan dan tidak ada tindak lanjut dari developer.
Camat Taktakan, Mamat Rahmat, dan Lurah Sepang, Ekayana Hendriansyah, harus ikut mengawasi penyediaan Tanah Pemakaman (TPU) di Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang.
Jika melebihi tanggal tersebut dan tidak ada tindak lanjut, maka Dinas PTSP mempending semua ijin atas nama devloper Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) dan PT Bumi Berkah Hijau sampai dengan kewajiban direalisasikan.
Pihak Bank BTN dan BTN Syariah, Agung BTN Cilegon, mengatakan, untuk perumahan Bumi Banten Indah (BBI) Kota Serang tidak ada permodalan dari Bank.
"Bank hanya memfasilitasi KPR antara pihak bank dengan developer. Untuk pemakaman, tidak spesifik, untuk itu yang kami tahu 60/40 untuk sapras dan fasum," kata Agung.
Faiz, BTN Syariah, kasus yang dulu tanah belum selesai dengan pemilik tanah, developer sudah membangun bangunan. Efeknya akan merugikan konsumen yang membeli rumah tersebut.
Adit, Perkim Kota Serang, terkait TPU secara Perda memang harus memenuhi 30%, Penyerahan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
"Pengembang dapat menyediakan TPU di luar area perumahan atau berdekatan dengan area perumahan," ujar Adit.
"Seharusnya, pengadaan PSU tidak harus melibatkan warga, memang itu sudah kewajiban Pengembang menyediakan PSU. Perkim hanya sebatas penyerahan PSU dengan pihak Developer, site plan perijinan dilakukan dgn Dinas PTSP," tutup Adit.