Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Senin (30/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto membenarkan terkait kepastian kenaikan UMK Kota Blitar tahun 2025 ini.
Dia mengungkapkan, kenaikan UMK ini berlaku bagi pekerja di Kota Blitar kecuali bagi pekerja dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Ketentuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kenaikan upah mulai berlaku pada Januari 2025 dan akan diterima oleh pekerja pada 1 Februari 2025," ungkap Juyanto, Senin (30/12/2024).
Terkait besaran upah bagi pekerja sektor UKM, Juyanto menyebut hal ini didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusahanya.
"Jadi untuk upah bagi pekerja di sektor ini disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” tukasnya.
Dikatakannya, pemerintah mewajibkan pemberian upah minimum sebesar Rp 2.481.450 kepada para pekerja di luar sektor UKM.
Penerapan upah minimum tersebut diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun lebih. Untuk memastikan pelaksanaannya, pihaknya berencana melakukan monitoring terhadap seluruh pengusaha di wilayahnya.
“Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk penerapan langkah awal, pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada ratusan pengusaha dan perwakilan pekerja di Kota Blitar terkait ketentuan upah minimum untuk tahun 2025.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi regulasi baru tersebut.