Rapat pleno Dewan pengupahan Kota Tegal di Ruang Rapat Virgo Lt, 3 Hotel Karlita Kota Tegal, Kamis (12/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Suherman. |
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono di Ruang Rapat Virgo Lt. 3, Hotel Karlita Kota Tegal, Kamis (12/12/2024).
Pj. Wali Kota Tegal usai mengikuti rapat tersebut menyampaikan, bahwa sidang pleno dengan dewan pengupahan Kota Tegal telah menghasilkan usulan untuk UMK Kota Tegal tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat yaitu naik 6,5 persen dari UMK Kota Tegal tahun 2024, sehingga sekarang besarannya menjadi Rp2.376.684.
"Ada kenaikan dari tahun kemarin. Tahun kemarin sebesar Rp2.231.628 naik sekitar Rp145.055," tutur Agus Dwi.
Agus Dwi berharap kenaikan UMK di Kota Tegal pada tahun 2025, akan mampu mengkombinasikan bagaimana meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan mendapatkan upah yang adil dan mampu memenuhi kebutuhan para pekerja, tetapi juga tidak menghambat usaha para pengusaha sendiri.
"Sehingga ini adalah suatu hal kesepakatan bersama, semoga akan meningkatkan produktivitas dari para pekerja sendiri, mereka memiliki tambahan semangat motivasi tapi juga para pengusaha memiliki penghasilan yang cukup, untuk terus berkembang sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan perusahaanya," imbuhnya
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal yang sekaligus Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Rita Marlianawati mengungkapkan, bahwa dasar penetapan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
"Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024 penghitungan UMK tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati atau walikota," ujarnya. Disebutkan Rita, rekomendasi dikirim oleh Disnakerin Kota Tegal paling lambat tanggal 12 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kadisnakerin Kota Tegal juga menyebutkan bahwa, kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai berikut:
1. Gubernur wajib menetapkan UMP
2. Gubernur dapat menetapkan UMK
3. UMK tahun 2025 harus lebih tinggi dari UMP
4. Formula Penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025.
Rita menyebut UMK Kota Tegal tahun 2025 sudah sesuai aturan, yaitu tidak lebih kecil dari upah minimum Provinsi Jawa Tengah. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025 yaitu ditetapkan sebesar Rp2.169.349.
“Sehingga UMK Tegal ada di atas UMP Jawa Tengah, dan itu sah ya, karena UMK kota/kabupaten tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” ungkap Rita.