Dua orang wanita dari tujuh terdakwa pelanggar Qanun Aceh saat menerima hukuman cambuk, Jum'at (06/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Langsa melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 7 orang terdakwa pelanggar Qanun Syari'at Islam.
Eksekusi cambuk digelar di depan umum bertempat Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jalan Jendral Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Jum'at (06/12/2024).
Adapun 7 orang terdakwa yang melanggar Qanun Syari'at Islam terdiri dari 5 orang pria dan 2 orang wanita, mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 18 serta Pasal 33 ayat 3 tentang Jinayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi, mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat yang akan dieksekusi sebanyak 7 terdakwa.
“Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Syari'at Islam di Kota Langsa bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa,” ucap Tarmizi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter, ke 7 orang terdakwa dinyatakan sehat dan siap untuk menjalankan eksekusi cambuk, ungkap Kabid Kelembagaan dan SDA Satpol PP dan WH Kota Langsa Muhammad Tarmizi.
Selanjutnya Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa Meilany Silitonga, membacakan berita acara prosesi pelaksanaan uqubat cambuk, dengan memanggil satu persatu terdakwa serta membaca pelanggaran.
Tim terpadu Eksekusi Uqubat cambuk melaksanakan pencambukan terhadap pelanggar Qanun Syari'at Islam dan menghukum 7 orang terdakwa yaitu;
1.IID Bin AD, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 16/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 7 November 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 28 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 4 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 24 kali.
2. DL Binti R, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 16/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 7 November 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 28 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 4 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 24 kali.
3. AR Binti Z, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 18/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 5 Desember 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 70 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 3 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 67 kali.
4. M Bin Alm. I, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 18/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 5 Desember 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 70 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 3 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 67 kali.
5. N Bin B, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 20/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 5 Desember 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 10 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 2 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 8 kali.
6. T.S Bin T.I, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 21/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 5 Desember 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 10 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 2 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 8 kali.
7. FS Bin ZE, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa Nomor: 20/JN/2024/MS.Lgs Tanggal 5 Desember 2024, dengan “uqubat Ta'zir cambuk” sebanyak 20 kali di depan umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta'zir 2 kali, sehingga dijatuhkan cambuk sebanyak 18 kali.
Tampak ketujuh terdakwa silih berganti menerima hukuman cambuk sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Salah satu terdakwa tidak sanggup saat menerima hukuman cambuk, sehingga diberikan dispensasi untuk istirahat dan melanjutkan kepada terdakwa lainnya, hingga proses berjalan dengan lancar dan aman dibawah pengawasan tim keamanan TNI-POLRI, Satpol PP-WH dan Kejaksaan.