Penandatanganan berita acara oleh KPU Kota Tegal di Ballroom Hotel Karlita, Jalan, Brigjen Katamso, Kota Tegal, Senin (02/12/2024)/Liputanesia/Foto: Suherman. |
Acara rapat pleno di buka langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Karyudi Prayitno.
Karyudi Prayitno mengatakan, tingkat partisipasi pemilih di Kota Tegal hampir sama pada pilkada tahun 2018 diangka 70 persen.
"Partisipasi pemilih tahun 2024 turun di angka 69,34 persen, hal ini dikarenakan mementumnya beda. Pada tahun 2018 adalah momentum setelah lebaran pas dan libur panjang sekolah, sedangkan ditahun ini tidak, sehingga diaspora penduduk Kota Tegal yang ada di luar Kota Tegal tidak bisa kembali, itu yang menurunkan tingkat partisipasi," terangnya.
Lanjut Karyudi, ada kejadian khusus yang terjadi di TPS yaitu kesalahan penulisan DPT dan daftar pemilih yang masuk dan kesalahan penempatan di kotak suara."Semua itu dapat diselesaikan di TPS masing-masing," ucapnya.
Hasil akhir dari pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal dimenangkan pasangan calon nomor urut 02 (Dedy-Iin).
"Kemenangan nomor urut 02 itu sesuai dengan hasil rekap tetapi untuk penetapan menunggu, secara prosedur, mekanisme, penetapan dapat dilakukan setelah tidak adanya proses sengketa dan akan di resmikan didalam pleno terbuka penetapan calon," jelasnya.
Untuk Gubernur kita bawa ke Semarang sambil menunggu hasil rekapitulasi akhir ditingkatan KPU Provinsi.
"Pada intinya masyarakat Kota Tegal dalam berpolitik sudah dewasa, keseruan, ketegangan pada saat kampanye melunak sudah dihari tenang dan menerima hasilnya, siapapun mereka sadar betul bahwa calon-calon pemimpin Kota Tegal," pungkas Karyudi.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid menjelaskan bahwa pada rapat pleno terbuka Bawaslu sekaligus mengawasi jalannya rekapitulasi pada hari ini.
"Tentunya dihari sebelumnya memang KPU sudah melakukan sinkronisasi berkaitan dengan hasil dari rekapitulasi tingkat Kecamatan, ada beberapa perubahan yang tentunya kami menyarankan untuk setiap ada perubahan di tingkat Kota harus di selesaikan dan itu harus di tulis dikejadian khusus, walau pun sudah terselesaikan," terangnya.
"Terkait komplain selama tahapan pilkada belum ada laporan, tapi info rmasi awal ada dan sudah ditindak lanjuti, temuan-temuan secara administrasi untuk pidana tidak ada," jelas Ketua Bawaslu.