Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Keputusan UMK Tahun 2025 di Kota Blitar Tinggal Tunggu Permenaker

Faisal Nur Rachman
4 Des 2024, 23:03 WIB Last Updated 2024-12-04T16:03:59Z
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Djuyanto, Rabu (4/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: ist.

Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menunggu penerbitan peraturan penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena hal ini, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pemkot Blitar belum bisa memutuskan nominal UMK tahun 2025 di Kota Blitar. Usulan nominal UMK tahun 2025 Kota Blitar ke Gubernur Jawa Timur menjadi molor dari target semula.

"Kami masih menunggu Permenaker. Sampai sekarang Permenaker belum turun," ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Rabu (4/12/2024).

Dia mengungkapkan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar sebelumnya telah mentargetkan usulan besaran UMK 2025 ke Gubernur Jatim sudah selesai pertengahan November 2024.

Pada tahun sebelumnya, Gubernur Jatim menetapkan UMK 2025 untuk kota dan kabupaten pada akhir November 2024.

"Informasinya, permenaker turun minggu ini. Mudah-mudahan benar turun. Karena, UMK 2025 harus sudah ditetapkan Gubernur pada 25 Desember 2024," ujarnya.

Juyanto mengatakan, daerah belum berani mengusulkan besaran UMK 2025 karena Permenaker belum turun. Permenaker menjadi indikator menentukan kenaikan UMK 2025.

"Kami menunggu Permenaker dari pada melenceng. Dewan pengupahan sama, masih menunggu dari kami, juga tidak berani berspekulasi kalau juklak dan juknis belum ada," katanya.

Juyanto meminta semua pihak bersabar terkait usulan besaran UMK Kota Blitar 2025. Secepatnya, setelah Permenaker turun, Pemkot Blitar bersama dewan pengupahan segera membahas usulan besaran UMK 2025.

"Kondisi ini terjadi di semua kota dan kabupaten. Semua menunggu Permenaker terkait usulan besaran UMK 2025," katanya.

Iklan