Ketiga pelaku pengedar narkotika dengan inisial AA (29), HA (25), dan RA (25), Kamis (19/12/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Abdul Rahman. |
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, kronologi tersebut. Awalnya tim opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi di daerah Serang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim opsnal subdit 3 melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan identitas sesuai informasi pada Kamis (12/12/2024) pukul 23.00 WIB di Komplek Ciceri Permai Kota Serang Provinsi Banten.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa handphone. Selanjutnya, tim opsnal Subdit 3 melakukan interogasi kepada (AA) mengaku bahwa menyimpan narkotika di dalam rumah kos.
Kemudian tim opsnal Subdit 3 membawa ketiga tersangka untuk menunjukan lokasi kos, pada Jumat (13/12/2024) pukul 00.30 WIB. Sesampainya di dalam rumah kos milik (AA) di Jl Ki Ajurum Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
"Tim opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang berisi sebungkus plastik bening dan sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram," ucapnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut berupa : sebuah Hp merk VIVO Y28, sebuah Hp merk IPhone 11, sebuah Hp merk Oppo A39, sebungkus rokok Esse Change warna hijau berisi sebungkus plastik bening dan sebungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tutupnya.