Ketua Korkot Relawan SAE, Muchson, Sabtu (30/11/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Surat rekomendasi PSU dari Panwascam Sananwetan ini dikritik keras oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sananwetan lantaran tidak dilibatkan dalam koordinasi kaitan PSU itu.
Ketua PPK Kecamatan Sananwetan Muhammad Haris Khabibudin mengatakan, baru menerima surat rekomendasi PSU dari Panwascam Sananwetan pada Sabtu (30/11/2024) pagi.
Dikonfirmasi apakah sebelum surat rekomendasi PSU dikeluarkan, PPK diajak komunikasi dengan Panwascam, Haris menegaskan belum dilibatkan.
Ketika ditanya apakah Panwascam Kecamatan Sananwetan secara sepihak mengeluarkan surat rekomendasi PSU, Haris juga mengiyakan.
"Sebelum diterbitkan rekomendasi itu belum. Baru tadi pagi (terima surat rekomendasi PSU)," kata Haris saat dihubungi awak media di kantor Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Sabtu (30/11/2024).
"PSU itu ada syaratnya. Beberapa persyaratan salah satunya di poin Pasal 50 PKPU Nomor 17. Dan dari rekomendasi tersebut kami melihat itu tidak ada yang masuk ke PSU," sambung dia.
Sementara Ketua Panwascam Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Suparyana disinggung terkait surat rekomendasi PSU yang ia tandatangani, ia justru menyatakan surat rekomendasi itu hanya sebatas pemberian peringatan kepada jajaran penyelenggara agar ke depannya dapat melakukan prosedur yang ada.
"Kalau menurut kami itu masih meragukan (red: surat rekomendasi PSU). Bisa dikatakan itu agak lemah," tururnya.
Merespon hal ini, Ketua Koordinator Kota (Korkot) Relawan SAE atau Paslon Syauqul Muhibbin - Elim Tyu Samba, Muchson menyampaikan, Panwascam Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini diduga diintervensi oleh pihak tertentu supaya mengeluarkan surat rekomendasi PSU.
Dugaan ini menurutnya terlihat dari kontroversi surat rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Sananwetan, di mana surat yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 tersebut pada awalnya saat diterbitkan tidak ada nomor register surat.
Kemudian, lanjut Muchson, di tanggal penerbitan yang sama tiba-tiba disusulkan surat baru yang ada nomor surat registernya, hanya saja tidak terstempel yang kemudian juga diberikan stempel. PPK Kecamatan Sananwetan sebagaimana penuturannya juga sudah menolak surat rekomendasi PSU dari Panwascam Kecamatan Sananwetan ini.
"Terus yang dipersoalkan di TPS 13, karena ada keberatan catatan dari pihak saksi, akhirnya dibuka. Dibuka setelah dibacakan ternyata itupun tidak bisa dijadikan dasar untuk PSU. Karena di sana setelah dibaca itu hanya karena persoalan keterlambatan kehadiran dari saksi pihak 02. Mereka mempersoalkan itu," jelasnya.
"Lalu ini PSU itu apa alasannya, gitu lho. Justru kami bertanya ada apa Bawaslu Kecamatan Sananwetan itu terkait dengan ini kok sampek mengajukan itu (PSU)," sambungan Muchson.
Dikatakannya, dari hasil rekapitulasi surat suara pada 6 kelurahan di Kecamatan Sananwetan, saksi kedua paslon menandatangani dan menyetujui menerima hasil rekapitulasi.
"Kita ini merekapitulasi itu yang direkap hasil perhitungan dari TPS-TPS untuk menjadi kecamatan. Kita kan hanya menjumlah jumlah perolehan suara dari setiap kelurahan. Lha terus PSU ini apa alasannya ?," tukasnya.