Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Alihkan Deposito Nasabah 700 Juta, Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Hengki Syahjaya
18 Des 2024, 22:38 WIB Last Updated 2024-12-18T15:38:28Z
Oknum karyawan BSI diduga ahlikan dana deposito nasabah saat ditahan penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (18/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Banda Aceh - Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp.700 juta.

"Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD, karena yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp.700 juta," kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu (18/12/2024).

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp.700 juta.

Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

Tersangka menunda pencairan deposito nasabah, tetapi meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan, nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya.

“Setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga," jelas Supriadi.

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang.
Atas dasar pengakuan tersangka, Branch Manager langsung mengaudit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp.700 juta, karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

"AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah,” paparnya.

Sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tutup Supriadi.

Sebelumnya Penyidik juga Menahan Satu Oknum Karyawan BSI di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Iklan