Ketua Tim Pemenangan Rindu, M. Rifa'i, menyampaikan pihak paslon Rindu sangat kecewa dengan keputusan KPU Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ke-3.
Rifa'i menegaskan, akan menggugat KPU Kabupaten Blitar dengan tindak pidana pemilu, lantaran keputusan KPU tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberi tahu para paslon terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk meniadakan debat ke-3 ini.
"Kita dari paslon 02 sangat dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Blitar itu. Kenapa kita dirugikan, karena memutuskan ini secara sepihak. Pertanyaannya, ada apa dengan KPU ?. Kalau memang mau meniadakan ya minimal ngundang dulu paslon-paslon. Kami akan menggugat KPU dengan pidana pemilu dan kami juga akan melaporkan KPU ke Bawaslu maupun ke DKPP," ungkap Rifa'i kepada awak media di Rumah Juang Mas Ghoni, Jumat (15/11/2024).
Rifa'i menjelaskan, sebetulnya paslon Rini-Ghoni menginginkan proses demokrasi di Kabupaten Blitar pada Pilkada ini bisa berjalan dengan baik. Ia melihat debat untuk para paslon itu merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengetahui visi, misi dan program dari masing-masing paslon.
Ketika debat ditiadakan, lanjut Rifa'i, maka hak-hak masyarakat ini menjadi dikebiri, apalagi hal ini menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam proses berdemokrasi.
Bahkan, Rifa'i mengusulkan debat yang ke- 3 ini diganti digelar di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Peserta debat menurut Rifa'i biar langsung dari masing-masing anggota DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat. Ini diperlukan agar masyarakat tahu visi, misi dan program yang dibawa masing-masing paslon.
"Itu bisa saja dan tidak menjadi soal. Tidak apa-apa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar secara resmi meniadakan acara debat publik ke- 3 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024.
Keputusan KPU Kabupaten Blitar ini diumumkan di dalam surat resminya yang isi uraiannya berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor : 0661/PK.01-BA/3505/2024 tentang perubahan atas kepustakaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor 1327 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino menyampaikan, KPU Kabupaten Blitar telah melayangkan surat peniadaann pelaksanaan debat ke- 3 itu ke masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1 dan 2.
"Benar debat ke- 3 ditiadakan," ucap singkat Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, Jumat (15/11/2024).
"Kami sampaikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto-Beky Herdihansah) dan pasangan calon nomor urut 2 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni) bahwa debat publik terbuka ke tiga Pemilihan Bupati Wakil Bupati Blitar ditiadakan," tulis KPU Kabupaten Blitar dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.
Surat itu juga sudah dilayangkan kepada kedua pasangan calon baik Rijanto-Beky maupun Rini-Ghoni. KPU Kabupaten Blitar meminta agar kedua paslon bisa memperhatikan keputusan ini.