Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sukseskan Pilkada, Panwaslih Aceh Gelar Sosialisasi Pengawasan 23 Kabupaten dan Kota

Hengki Syahjaya
4 Nov 2024, 20:31 WIB Last Updated 2024-11-04T13:31:53Z
Kaban Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah Sulaiman, saat membuka acara sosialisasi pengawasan, Senin (04/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Kota Langsa - Jelang Pilkada serentak, untuk menyukseskan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah, Panwaslih Aceh menggelar sosialisasi pengawasan 23 Kabupaten dan Kota.

Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Kartika, Jalan Jendral Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (04/11/2024).

Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah Sulaiman, mewakili Pj. Walikota Langsa membuka sekaligus memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta acara Sosialisasi Pengawasan 23 Kabupaten/Kota dalam "Penguatan Kapasitas di Tingkat Kecamatan Se-Kota Langsa Pada Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh Tahun 2024" di Aula Hotel Kartika Langsa.

“Dalam kegiatan ini kita menekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asas Netralitas ASN, TNI dan Polri dengan penjelasan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucapnya.

Mengingatkan sesuai aturan yang berlaku, baik ASN sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai pemilih, mereka wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu kontestan Pilkada, tegas Zulhadisyah.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Wahyudi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi Pengawasan 23 Kab/Kota untuk penguatan kapasitas di tingkat Kecamatan di Kota Langsa pada Pemilihan Serentak 2024 yang mana kegiatan ini salah satu langkah strategis Panwaslih Aceh dalam mempersiapkan Pengawasan Pilkada yang aman, jujur, dan adil, dengan memperkuat kapasitas pengawasan.

“Penguatan kapasitas pengawasan sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dengan pengawasan yang kuat dan terkoordinasi kita dapat meminimalisir potensi pelanggaran serta menjaga keadilan dalam setiap tahapan pemilihan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini nantinya akan disampaikan oleh Pemateri dari unsur terkait untuk pengawasan yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ungkapnya.

Penyampaian materi I, oleh Pj. Walikota Langsa Dr. Syaridin, mengatakan, tugas dan wewenang penjabat Walikota Langsa memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK Langsa.

“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada dan menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” pintanya.

Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan serta Pemerintah Kota Langsa telah melaksanakan Penandatanganan NPHD, tandasnya.

Penyampaian materi II, oleh Kapolres Langsa diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Surya Dharma Sofyan, menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Kepolisian RI memiliki peran mengawasi jalannya Pilkada dan menjaga Kamtibmas di Kota Langsa.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam proses hukum terhadap pelanggaran Pilkada, serta mengawasi penyelenggaraan Pilkada agar bersikap netral tidak memihak salah satu Paslon sehingga tidak merusak sistem demokrasi di Kota Langsa, imbuhnya.

Penyampaian materi III, oleh Dandim 0104/Atim diwakili oleh Danramil 16/Peudawa Kapten Inf Noverlan, menyampaikan, berdasarkan undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2024 bahwa TNI melaksanakan tugas OMP dan OMSP pada tugas OMSP TNI membantu Kepolisian RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang dan membantu tugas pemerintahan di daerah.

“Dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran pada pelaksanaan tugas Kodim 0104/Atim perlu menyiapkan pasukan pengamanan Pilkada di wilayah Kota Langsa dan Kab. Aceh Timur sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan aman,” terangnya.

Rencana pelibatan Personel Kodim 0104/Aceh Timur dalam rangka pengamanan Pilkada di Kota Langsa sebanyak 116 terdiri dari 51 Personil yang Standby dan 65 Personil Babinsa yang siap digerakkan sewaktu-waktu dibutuhkan, pungkasnya.

Penyampaian materi IV, oleh Kajari Langsa diwakili Kasi Intel Charles Aprianto, memaparkan, sentra Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu merupakan amanat dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Sentra Gakkumdu atau sentra penegakan hukum terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi,” kata Charles.

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting, sehingga Bawaslu harus membangun koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan penanganan tindak pidana Pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien jika ada koordinasi yang baik.

“Kesiapan sentra Gakkumdu akan mempercepat proses penerimaan laporan masyarakat dan proses hukumnya serta koordinasi yang baik akan menghasilkan SDM yang baik dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” tutup Kasi Intel Kejari Charles Aprianto.

Iklan