Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

PP 47 Tahun 2024 Resmi Diteken, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Abdul Mutakim
6 Nov 2024, 15:09 WIB Last Updated 2024-11-06T08:09:53Z
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (05/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. - Ed. Abdul Mutakim. 

Jakarta
- Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan menandatangani aturan baru yang menghapus piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan konkret kepada pelaku usaha kecil yang menghadapi kesulitan, sekaligus memperkuat perekonomian nasional.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pada Selasa (5/11/2024). Dalam keterangan tertulis, Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini mampu mendukung keberlanjutan usaha kecil dan ketahanan pangan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi yang disampaikan kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang selama ini berjuang mempertahankan usahanys di tengah berbagai tantangan.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan terhadap para produsen pangan yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional. Dirinya berharap kebijakan ini dapat membantu UMKM lebih berdaya dan terus berkontribusi bagi bangsa.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.

Untuk implementasi lebih lanjut, detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang akan dikoordinasikan oleh kementerian terkait. Presiden memastikan bahwa pemerintah berkomitmen agar kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo juga menambahkan harapannya agar kebijakan ini memberikan ketenangan dan keyakinan kepada pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan.

Dukungan ini diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk bekerja dengan penuh semangat dan keyakinan atas apresiasi negara terhadap peran penting yang dijalankan.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang agar sektor tersebut semakin berdaya dan mandiri.

Iklan